KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, menyoroti skema pembiayaan pembangunan fisik koperasi yang berpusat pada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Skema pembiayaan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 15 Tahun 2026 dinilai berbahaya untuk desa.

“Desa berpotensi cuma menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko tidak berhasil bayar diturunkan ke desa,” ungkap Isnur secara daring dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Keaparatur negara kementerianan Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya bersama Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Isnur menegaskan, koperasi yang dibangun bersama komando bukanlah koperasi. Koperasi yang dikendalikan oleh negara, korporasi, atau struktur militer bukan koperasi. Koperasi yang membebani desa tanpa kedaulatan masyarakat sekitar juga bukan koperasi.

“Program KDMP/KKMP dalam bentuknya pada hari ini merupakan proyek kekuasaan yang menumpang pada nama baik koperasi. Ia mengkhianati semangat Bung Hatta, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 33 UUD 1945, prinsip otonomi desa, hak masyarakat sekitar atas ruang hidup, dan agenda reformasi aparat TNI,” tegasnya.

Dalam kesempatan senada, komentar lain juga datang dari La Ode M. Faisal Akbar selaku praktisi Hukum Tata Negara. Faisal menganggap, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 merupakan wujud dari Putusan MK Nomor 28 Tahun 2013. Akan namun, ia menyoroti pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai bersama Inpres tersebut.

“Pandangan saya bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 merupakan representasi dari Putusan MK itu sendiri. Hanya saja, kita prihatin bersama pelaksanaan teknis yang tidak sesuai bersama Inpres tersebut. Apalagi, ada gerai yang dibangun jauh dari pemukiman rakyat. Ini kan ironi,” tutur La Ode Faisal.

Terakhir, Deodus Sunda, atau yang bias- disapa Bung Dendy selaku Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, juga mengkritik keras atas pelaksanaan program KDKMP yang dinilai amat berwatak militeristik. Bahkan, ia menyebut bahwa kasus Kopdes ini dapat makin besar dari korupsi dalam program MBG.

“Sejauh ini, kami menilai bahwa program ini dipaksakan. Bahkan, Inpres yang dikeluarkan Prabowo bukan cuma satu, ada Inpres Nomor 9, Nomor 17, dan Nomor 25 demi mengebut program yang jelas akan menjadi beban fiskal negara,” catat dia.

Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa peran militer tidak cuma sebatas Kopdes, namun makin jauh dari itu. Ia menduga bahwa KDKMP dan KNMP merupakan untukan dari kompensasi demi pendukung menuju Pemilu 2029 mendatang.

“Ini masih dugaan, namun bila dilihat dari peran aparat TNI yang dominan bukan cuma di Kopdes dan KNMP. Namun, informasinya akan ada Perpres yang akan menguatkan dominasi militer di ranah publik. Bisa jadi ini untukan dari konsolidasi menuju pemilu mendatang,” dia menutup.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article