MediaKeadilan.com – Pelarian MA (48), tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, berakhir setelah 11 tahun.
MA yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Toni Yuswanto menyebutkan MA diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8).
“DPO sukses ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun,” kata Toni di Samarinda, Rabu (2/9/2026).
MA ditangkap setelah bertahun-tahun menghindari proses hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan. Toni menyebutkan, MA bersikap kooperatif saat diamankan.
“Penangkapan dapat berjalan bersama aman dan tertib tanpa adanya perlawanan,” katanya.
Kasus yang menjerat MA bermula dari proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut menargetkan perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
MA saat itu bertindak sebagai kontraktor pelaksana. Namun, pekerjaan tidak kunjung rampung hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 15 Desember 2013.
Padahal, kontraktor telah memperoleh tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Toni.
MA lalu ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO sejak 2015. Status itu diberikan setelah MA mangkir dan melarikan diri dari pemanggilan penyidik demi kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditangkap di Sulawesi Selatan, MA diterbangkan ke Balikpapan. Dia tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan pada Rabu (2/9) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari bandara, MA langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda demi menjalani masa penahanan.
“Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun waktu,” tegas Toni. (Antara)
