MediaKeadilan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan oknum guru SMA Negeri 1 Pamanukan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi.
AT yang menyebut dirinya “Ayah” kepada pihak korban semasih belumnya menjadi sorotan setelah ratusan pelajar SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (7/9/2026).
Para siswa menuntut keadilan untuk pihak korban dan mengimbau kasus tersebut ditangani secara serius.
Aksi tersebut lalu menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Polisi setelah itu menangani laporan serta menjalankan proses penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kronologi Korban
Dalam keterangannya, pihak korban mengaku awalnya datang ke ruang guru setelah dipanggil oleh AT.
Saat itu, pihak korban menyebut tidak memiliki kecurigaan apa pun lantaran di ruangan tersebut masih terdapat sejumlah siswa dan guru.
Korban lalu duduk di kursi guru sambil mendengarkan percakapan. Karena merasa amat mengantuk, ia mengaku sempat tertidur dalam posisi duduk bersama tubuh menghadap meja.
Menurut pengakuan pihak korban, ketika terbangun, suasana ruang guru telah makin sepi.
Korban lalu menyebutkan bahwa di kondisi itu AT menjalankan pelecehan kepadanya.
Korban mengaku merasakan tindakan yang tidak diinginkannya ketika masih dalam kondisi tersebut.
Ia lalu berusaha keluar dari ruang guru setelah semasih belumnya sempat diminta tetap berada di ruangan.
Setelah sukses keluar, pihak korban mengaku dalam kondisi pusing dan gemetar. Ia lalu mencari teman dan langsung memeluk salah seorang temannya sambil menangis.
Korban setelah itu dibawa ke ruang lain demi memperoleh pendampingan.
