Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Bank Indonesia (BI) membeberkan penggunaan transaksi digital yang semakin tinggi. Hal itu, seiring pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih menyebutkan, perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat, terhubung, dan lintas batas wajib diiringi bersama penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen.

Menurut dia, meningkatnya risiko kejahatan digital tidak cuma berpotensi menimbulkan kerugian untuk konsumen, namun juga dapat memengaruhi adopsi digital, inklusi keuangan, hingga stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, pelindungan konsumen perlu menjadi untukan yang melekat dalam arsitektur transformasi digital. Penguatan tersebut membutuhkan sinergi lintas pemangku kepentingan yang terintegrasi, real-time, dan berbasis risiko.

“Teknologi dapat mebarangkalikan tumbuhnya kepercayaan, namun teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” ujar Filianingsih dalam siaran pers yang diterima, Jumat (18/9/2026).

Pesatnya transaksi digital tercermin dari pertumbuhan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pada semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi, atau dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun semasih belumnya.

Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp600,7 triliun. Sementara itu, jumlah pengguna QRIS telah melampaui 66 juta pengguna, bersama hampir 45 juta merchant yang seuntukan besar merupakan tersangka usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, pertumbuhan transaksi digital tersebut perlu diimbangi bersama peningkatan kemampuan masyarakat sekitar dalam memahami dan mengelola berbagai risiko keuangan digital.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57 persen, sementara itu indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.

Kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi tersebut memperlihatkan bahwa perluasan akses terhadap layanan keuangan wajib berjalan beriringan bersama peningkatan pemahaman konsumen, pengamanan transaksi, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses.

Bank Indonesia memperkuat pelindungan konsumen sebagai untukan dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

Melalui inisiatif pada aspek Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital (4I-RD), BI mengonfirmasi pelindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, serta manajemen risiko menjadi untukan dari pengembangan sistem pembayaran.

Penguatan tersebut juga didukung Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia serta kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre. Upaya ini ditujukan demi mempercepat deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana pihak korban kejahatan digital.

Di tingkat internasional, BI turut aktif dalam sejumlah forum, bagaikan OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE, dan FinCoNet.

Keterlibatan tersebut diarahkan demi ikut membentuk standar global yang tetap dapat diterapkan sesuai karakteristik konsumen, kelembagaan, dan pasar di masing-masing negara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article