MediaKeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Selanjutnya, Pemerintah bakal menyiapkan 13 aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) pascapengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI. Aturan teknis ini disusun demi memperkuat ketentuan hukum penguasaan lahan, khususnya untuk kelompok masyarakat sekitar rentan dan petani.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pihak pemerintah dalam menuntaskan seluruh regulasi delegasi tersebut. Langkah ini diambil agar pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan operasional yang jelas.
“Kami berkomitmen demi menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari rancangan undang-undang pengaturan reforma agraria di antaranya yakni, peraturan pihak pemerintah yang mengatur mengenai,” ujar Nusron dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Nusron menerangkan, PP yang disiapkan akan menjangkau aspek krusial penataan lahan.
Regulasi tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
Pemerintah juga mengatur mekanisme pemindahan status barang milik negara, daerah, maupun BUMN/BUMD, penyelesaian konflik agraria, serta tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.
“Kemudian penyelesaian konflik agraria, tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik, penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah, serta partisipasi masyarakat sekitar,” tutur Nusron.
Sementara itu, Perpres turunan yang akan diterbitkan bakal memuat peta jalan (roadmap) reforma agraria, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara beserta dewan pengawasnya.
Regulasi ini juga menyentuh objek reforma agraria dari sumber agraria lainnya, hingga sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
Nusron menginginkan pengesahan UU beserta aturan turunannya dapat menyerahkan perlindungan konkret untuk masyarakat sekitar kecil di sektor agraris.
“Pemerintah menginginkan bersama landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat sekitar adat, serta kelompok masyarakat sekitar rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggrawa reforma agraria yang berkeadilan,” kata Nusron.
Ia mengimbuhkan, program reforma agraria tidak boleh cuma berhenti pada redistribusi sertifikat atau formalitas pemilikan tanah belaka.
“Reforma agraria wajib mengonfirmasi tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan dan penopang untuk peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Semasih belum disahkan di paripurna, Baleg DPR RI bersama pihak pemerintah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria pada rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
