Demian Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Humas PA Jaksel Ungkap Nasib Mediasi Sara Wijayanto

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Sidang perdana perceraian pasangan selebriti Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada pada hari ini, Kamis (24/9/2026).

Namun, dalam persidangan tersebut, Demian Aditya selaku pihak tergugat tidak menampakkan batang hidungnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengonfirmasi bahwa perkara bersama nomor 3594 yang didaftarkan pada 8 September lalu itu telah mengawali disidangkan.

Menurutnya, cuma pihak Sara Wijayanto yang memenuhi panggilan pengadilan.

“Sidang perdana tadi telah dilaksanakan. Yang hadir cuma pihak P (penggugat) saja, Sara Wijayanto, bersama kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat tidak hadir dan tidak menyerahkan alasan yang sah secara hukum,” ujar Abid saat ditemui di kantornya, Kamis (24/9/2026).

Lantaran ketidakhadiran Demian, majelis hakim memutuskan demi menunda persidangan dan akan menjalankan pemanggilan ulang. Abid menerangkan bahwa sesuai prosedur, tergugat akan dipanggil hingga dua kali.

“Biasanya bila pertama tidak hadir akan dipanggil ulang dua kali. Karena tadi tidak ada alasan, maka dianggap telah satu kali sidang. Jika pada panggilan berikutnya tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan dan pembuktian,” imbuh Abid.

Ketidakhadiran Demian juga berdampak pada proses mediasi. Abid menegaskan bahwa mediasi cuma dapat dilakukan apabila kedua belah pihak hadir.

“Kalau tidak hadir dua kali, tidak ada mediasi. Dalam kasus perceraian, penggugat diwajibkan hadir minimal sekali demi berjaga-jaga apabila ada mediasi,” ucapnya.

Terkait detail gugatan, Abid menegaskan bahwa perkara ini murni merupakan Cerai Gugat (CG), di mana istri yang mengajukan gugatan kepada suami.

Berbeda bersama Cerai Talak (CT) yang diajukan suami, putusan dalam Cerai Gugat nantinya langsung berupa putusan cerai tanpa perlu adanya ikrar talak.

Mengenai poin-poin tuntutan lain bagaikan hak asuh anak atau pemuntukan harta gono-gini, pihak humas masih belum dapat menyerahkan informasi secara rinci. Begitu pula bersama status tempat tinggal keduanya pada saat ini.

“Saya tidak tahu apakah telah pisah rumah atau masih belum. Mengenai isi gugatan apakah ada anak atau gono-gini, saya juga tidak tahu detailnya. Yang tentu judul perkaranya merupakan cerai gugat,”tutur Abid.

Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar pada 8 Oktober 2026 mendatang bersama agenda pemanggilan kembali pihak tergugat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article