MediaKeadilan.com – Uji coba penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama sistem prasmanan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai masih belum menyentuh inti persoalan.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai bahwa pembenahan tata kelola MBG sewajibnya berpusat pada perbaikan proses pemrosesan dan pengolahan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan sekadar mengubah teknis penyajian di lingkungan sekolah.
“Metode penyajian menu merupakan masalah sekunder, meskipun secara teoritik dapat juga terjadi kontaminasi bakteri dan virus,” kata Subarsono kepada MediaKeadilan.com, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya pembuat kebijakan wajib bertindak cepat menelusuri akar masalah utama keracunan yang umumnya dipicu oleh kontaminasi bakteri, virus, atau parasit sejak proses pembuatan di dapur.
“Penting untuk pembuat kebijakan menelusuri akar masalah keracunaan dan menyerahkan diagnose yang tepat, misalnya penyebab keracunan merupakan lantaran menu terkontaminasi oleh bakteri, virus atau parasit dalam proses pembuatannya,” tandasnya.
“Dengan demikian, kebijakan yang diambil merupakan pencegahan agar tidak tidak terjadi kontaminasi pada proses pemasakan menu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Subarsono menegaskan bahwa penataan ulang sistem MBG wajib diarahkan secara menyeluruh pada pengolahan makanan di SPPG. Pembenahan kualitas pada tahap pemrosesan jauh makin mendesak demi mengonfirmasi jaminan keamanan pangan untuk para siswa penerima program.
Ia memperingatkan bahwa skema prasmanan di sekolah justru berpotensi memunculkan masalah baru terkait kebersihan dan membengkaknya biaya operasional.
Makanan yang disaapabilan secara terbuka berisiko tinggi terkontaminasi, serta menuntut penyediaan ruang khusus, meja penyajian, pengawasan antrean, hingga fasilitas pengelolaan limbah makanan dan pencucian alat makan.
Skema penyajian di dalam kelas pun dinilai kurang realistis dikarenakan berisiko menciptakan ruang kelas kotor dan menyita waktu istirahat siswa yang amat terbatas.
“Manajemen waktu dan resiko hendaknya menjadi pertimbangan utama bila disaapabilan di tiap kelas,” tandasnya.
Subarsono menyoroti bahaya laten apabila murid dan guru dilibatkan dalam persiapan penyajian melalui tugas piket bergilir.
Keterlibatan tersebut tidak cuma mengganggu tugas formal mereka sebagai tenaga pendidik dan pelajar. Lebih dari itu ada risiko menggeser beban tanggung jawab serta konsekuensi hukum dari SPPG selaku lembaga profit kepada pihak sekolah.
“Ketika murid dan guru dilibatkan dalam persiapan penyajian dalam skema tugas bergilir, kasihan mereka lantaran diribetkan di luar kompetensi mereka di tengah-tengah tugas formal yang tidak ringan. Di samping itu, saya khawatir, di lalu hari bila ada kasus keracunan, pihak SPPG akan melempar tanggung ke pihak sekolah,” ungkapnya.
Sebagai solusi ideal, Subarsono memandang bahwa penyajian dalam bentuk kemasan boks tetap jauh makin praktis dan minim kerumitan untuk pihak sekolah maupun siswa.
“Dengan demikian, reform tentang tatakelola MBG fokus pada tahap pemrosesan menu di SPPG, bukan pada tahap penyajian di sekolah,” tegasnya.
Namun, apabila BGN terbukti kesulitan menertibkan SPPG yang terus-menerus memicu kasus keracunan siswa, ia menyerahkan opsi alternatif yang dianggapnya makin efisien dan tepat sasaran.
“Kalau sekiranya BGN terlalu repot menertibkan SPPG yang selama ini menyebabkan keracunan murid, maka makin baik transfer dana MBG ke ruang tua saja jauh makin praktis,” tandasnya.
