MediaKeadilan.com – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebutkan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi tidak sesuai bersama semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan bersama Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meskipun setiap masyarakat sekitar binaan pada dasarnya memiliki hak bersyarat demi mengajukan pembebasan bersyarat, dia menyebutkan bahwa kekerasan seksual sewajibnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat untuk tersangkanya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan bersama tindak pidana umum,” kata Willy di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dia pun mendesak Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Imipas) demi mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam pembebasan bersyarat Bechi, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
Jangan sampai, kata dia, pembebasan bersyarat itu menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah Bechi lakukan merupakan hal yang remeh. Menurut dia, tindakan kekerasan seksual yang Bechi lakukan telah merusak masa depan para santriwati pihak korban.
“Tidak semestinya dia mudah bebas,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia mengingatkan perkara kekerasan seksual itu amat berdampak besar terhadap pihak korban dan juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat sekitar.
Untuk itu, dia menegaskan pihak yang berwenang perlu menerangkan keputusan dan alasan pembebasan itu.
Dia juga mengimbau pihak yang berwenang perlu membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan yang wajib dipatuhi selama pembebasan bersyarat.
“Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” katanya.
Semasih belumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Hukuman yang diterima Bechi makin ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 16 tahun penjara.
Bechi lalu dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025, setelah memperoleh remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
