Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kekepala negaraan Jakarta, sore ini.

Yusril mengaku pemanggilan dirinya oleh Prabowo berkaitan bersama pembahasan definisi korupsi yang semasih belumnya dipaparkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di hadapan Prabowo, pekan lalu.

“Enggak ada apa-apa, ini barangkali kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya,” kata Yusril di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Senin (26/10/2026).

Yusril mengaku sewajibnya pukul 17.00 WIB ia menggelar pertemuan bersama DEN. Namun, Prabowo lalu mengimbau dirinya menghadap ke Istana pada waktu yang sama.

“Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan bersama DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden barangkali ada kaitannya bersama masalah itu,” kata Yusril.

Ia menyampaikan akan mendengarkan makin dahulu arahan dari Prabowo semasih belum melanjutkan agenda berikutnya, yakni bertemu bersama DEN.

“Jadi mari kita mau diskusikan panjang lebar masalah ini dan saya mau mendengar guidance dan pendapat Pak Presiden semasih belum saya bicara di DEN nanti,” kata Yusril.

Pertimbangkan Usulan DEN

Semasih belumnya, Yusril menilai kajian DEN mengenai definisi korupsi patut dipertimbangkan.

Yusril menyampaikan bahwa peraturan di Indonesia sewajibnya dapat mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi tersebut pada 2006.

“Sehingga kita masih memakai definisi korupsi itu merupakan bagaikan yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru menyebutkan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ,” kata Yusril di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Nah, lantaran itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak demi kita pertimbangkan,” sambung Yusril.

Yusril menyebutkan fokus United Nations Convention Against Corruption makin kepada pemulihan kerugian negara dan cenderung pada bribery atau penyuapan.

Menurut Yusril, penyuapan memang menjadi salah satu fokus tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan penindakan. Sementara itu, tindak pidana lainnya, kata Yusril, tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, melainkan telah menjadi tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.

“Jadi memang betul bila dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi bagaikan kita. Ya, jadi segala perbuatan itu bila dia merugikan keuangan negara, korupsi,” kata Yusril.

“Jadi sebenarnya telah wajib dilakukan reformasi demi kebaikan kita ke depan,” sambung Yusril.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article