100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Langkah pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuahkan hasil signifikan. Dalam tempo 100 hari kerja, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sukses menjalankan efisiensi anggaran jumbo bersama nilai mencapai Rp44 triliun.

Penyelamatan uang negara tersebut didorong oleh penghitungan ulang alokasi pagu dana utama MBG yang dinilai dapat ditekan tanpa mengurangi esensi program.

“Sampai bersama 100 pada hari ini, kami telah efisiensi anggaran, dari Rp268 triliun yang dialokasikan kepada BGN, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup bersama Rp229 triliun, berakibat ada Rp38 triliun yang anggarannya kami kembalikan ke kas negara,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Tak cuma pemangkasan pagu utama sebesar Rp38 triliun, Sudaryono membeberkan rincian efisiensi lainnya yang sukses disisir BGN, meliputi:

Dengan rincian tersebut, total dana yang dikembalikan BGN ke kas negara genap mencapai Rp44 triliun.

Hapus Pemborosan Operasional Dapur

Selain perampingan anggaran makro, BGN juga merombak total skema pembiayaan operasional. Kini, insentif demi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditetapkan bersama skema flat sebesar Rp2.000 per porsi dikalikan jumlah penerima manfaat riil.

Aturan baru ini memutus celah inefisiensi sistem lama yang dinilai tidak proporsional dan membebani keuangan negara.

“Dahulu, dapur itu berapapun dia kasih makan, itu dibayar Rp6 juta, sementara satu ompreng itu Rp15 ribu, lantaran idealnya satu dapur itu (melayani) 3.000 porsi, ini enggak, melayani 500, 700, 1.000, dibayar tetap Rp6 juta. Maka, kami telah mengeluarkan aturan, insentif itu berlaku flat Rp2.000, dikalikan sesuai jumlah penerima manfaat,” paparnya.

Tindak Lanjut Audit BPK dan BPKP

Langkah “bersih-bersih” anggaran ini juga menyentuh temuan audit resmi.

Pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut menegaskan, pihaknya telah mengembalikan dana sebesar Rp160 miliar ke kas negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menegaskan komitmennya demi terus mengawal setiap alokasi program MBG agar tepat sasaran dan terbebas dari kebocoran.

“Jadi, setiap rupiah ini merupakan uang rakyat yang wajib dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Ini terus kita sisir lagi, ini merupakan uang rakyat yang benar-benar wajib dapat kita pertanggungjawabkan,” tuturnya. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article