MediaKeadilan.com – Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) masih menyelidiki investasi Retirement Fund Incorporated (KWAP) di korporasi teknologi akuakultur asal Indonesia, eFishery.
Meski korporasi tersebut diketahui menjalankan manipulasi keuangan dan penyajian informasi yang tidak benar dalam laporan keuangannya, Keaparatur negara kementerianan Keuangan Malaysia menegaskan penyelidikan sejauh ini masih belum menemukan bukti tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan dana.
Informasi tersebut disampaikan Keaparatur negara kementerianan Keuangan Malaysia dalam jawaban tertulis di situs resmi parlemen.
Pemerintah Malaysia juga menyebut KWAP telah bekerja sama bersama otoritas terkait dan konsorsium investor demi mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Keaparatur negara kementerianan Keuangan Malaysia menerangkan, nilai investasi aktual KWAP di eFishery mencapai RM163,4 juta atau sekitar 2,51 persen kepemilikan saham.
Angka tersebut makin rendah dibandingkan nilai sekitar RM200 juta yang menjadi dasar pertanyaan anggota parlemen Tuan Kalam Salan dari koalisi Perikatan Nasional (PN), mewakili daerah pemilihan Sabak Bernam.
Kalam mengimbau penjelasan mengenai persetujuan investasi, pihak yang bertanggung jawab atas ketidak berhasilan proses uji tuntas (due diligence), total kerugian, serta kebarangkalian tindakan terhadap pihak yang dinilai lalai.
Dalam jawaban tertulisnya, Keaparatur negara kementerianan Keuangan menegaskan bahwa investasi tersebut telah melewati prosedur penilaian dan tata kelola yang berlaku.
Prosesnya mencakup pemeriksaan oleh auditor internasional yang memenuhi kualifikasi berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan investasi dibuat.
“Proses penilaian semasih belum persetujuan investasi juga mencakup evaluasi internal, uji tuntas independen, serta peninjauan aspek keuangan, hukum, dan operasional,” demikian penjelasan keaparatur negara kementerianan bagaikan dikutip dari Malay Mail.
eFishery Ditemukan Melakukan Manipulasi Keuangan
Meski telah melalui proses pemeriksaan, eFishery lalu diketahui menjalankan manipulasi keuangan dan menyerahkan gambaran yang tidak benar dalam laporan keuangannya.
Keaparatur negara kementerianan Keuangan Malaysia menyebut praktik tersebut berdampak pada sejumlah investor, termasuk institusi investasi besar berskala global.
Pemerintah Malaysia juga menekankan bahwa KWAP bukan pemegang saham mayoritas eFishery.
Porsi kepemilikannya cuma 2,51 persen, sementara seuntukan besar saham korporasi dipegang investor lain, termasuk sejumlah lembaga investasi internasional.
Keterlibatan investor besar lainnya turut disinggung pihak pemerintah Malaysia demi menerangkan bahwa dampak dugaan penyimpangan tersebut tidak cuma dirasakan KWAP.
Kasus eFishery di Malaysia mencuat setelah Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), dana pensiun pegawai negeri Malaysia menjadi pihak korban penipuan investasi global akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen startup agritech asal Indonesia tersebut
Skandal rekayasa keuangan ini telah disidangkan di Indonesia. Pada April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas tindak pidana manipulasi laporan keuangan dan pencucian uang.
