MediaKeadilan.com – DPR menyambut baik desakan kuat dari kalangan politisi demi merespons vonis Mahkamah Agung yang membatalkan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Namun penentu arah bola panas ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin koalisi mayoritas parlemen.
Dua lembaga peradilan tertinggi negara telah mengonfirmasi cacat syarat administrasi Sang Wakil Presiden secara hukum. Tanpa respon tegas dari gedung parlemen, isu legalitas kepemimpinan ini berisiko menggerogoti stabilitas pihak pemerintahan hingga lima tahun ke depan.
Apabila partai politik memilih bungkam, publik bakal menganggap lembaga legislatif sekadar menjadikan kasus ini sebagai komoditas tawar-menawar kekuasaan. Ketidaktegasan DPR juga dapat melunturkan kepercayaan masyarakat sekitar terhadap penegakan hukum sekaligus menyasar kredibilitas Presiden Prabowo.
“Publik juga akan menyaksikan sesuatu yang dapat diduga sebagai alat tawar politik yang didiamkan oleh partai-partai di parlemen, dan ini akan terus bergulir menjadi kontroversi yang dipersoalkan di tengah publik,” jelas Titi, dikutip dari BBC, Senin .
“Jika dibiarkan, akan menjadi duri dalam daging yang terus-menerus menghantui pihak pemerintahan sampai 2029,” pungkas Titi.
Mekanisme konstitusional yang teramat sesuai demi merespons situasi ini merupakan hak menegaskan pendapat ketimbang hak angket. Langkah penyelidikan lewat hak angket tidak lagi diperlukan mengingat pelanggaran syarat formil telah terbukti secara sah di persidangan.
“Sederhananya, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR demi menjalankan penyelidikan terhadap suatu pelaksanaan undang-undang, atau kebijakan pihak pemerintah,” jelas Titi.
“DPR tidak perlu menyelidiki lagi, lantaran yang mau diselidiki telah diputuskan oleh mahkamah [MK dan MA], putusan itu pun telah final dan mengikat.
Peluang demi memberhentikan posisi wakil kepala negara amat terbuka apabila parlemen konsisten menindaklanjuti amar putusan judicial tersebut. Syarat pengajuan awal terbilang ringan lantaran cuma membutuhkan persetujuan minimal 25 legislator dari makin dari satu fraksi.
“Jadi, PDIP dan PKS telah dapat mengajukan, lalu demi sampai pada persetujuan paripurna—dalam rapat paripurna, wajib dihadiri 2/3 anggota DPR yang lalu keputusannya disetujui 2/3 dari yang hadir [dalam rapat paripurna],” terang Titi.
“Ketika MK mengabulkan atau menegaskan hak menegaskan pendapat DPR itu terbukti, maka akan dikirimkan ke MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), demi lalu diputuskan MPR,” sambung Titi.
Sikap fraksi-fraksi di Senayan pada saat ini masih amat dinamis seiring perhitungan kalkulasi politik masing-masing partai. Peta kekuatan politik yang masih belum solid menciptakan segala skenario pemakzulan tetap mebarangkalikan demi terjadi.
“Sekarang, partai-partai politik ini pragmatis, masih belum terbentuk semacam kelompok-kelompok yang telah mengawali dominan, meski demikian, telah jelas apa pun masih dapat terjadi,” tambah Ambang.
Hampir seluruh kekuatan partai di parlemen pada saat ini terkonsolidasi di dalam gerbong koalisi pendukung pihak pemerintah. Praktis cuma PDI Perjuangan yang memposisikan diri berada di luar barisan pendukung Istana.
Dominasi koalisi menciptakan restu politik dari Prabowo Subianto menjadi variabel teramat menentukan dalam menggerakkan anggota DPR. Apalagi Gibran secara struktural tidak memiliki ikatan resmi bersama partai politik manapun di parlemen.
“Jadi bila kepala negara menyerahkan sinyal ‘tidak mengapa memakai hak menegaskan pendapat’ maka peluang pemakzulan Gibran, amat besar,” papar Titi.
“Sehingga lalu kepentingan partai parlemen terhadap Gibran juga amat kecil,” tambah Titi.
“Kuncinya di Prabowo,” tutup Titi.
