MediaKeadilan.com – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Sigit petinggi Polri yang turut ditetapkan tersangka di antaranya Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan Irjen Slamet Uliandi hingga kekinian masih diperiksa.
“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka bersama inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yakni saudara SU,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Diamankan dan Diperiksa Propam
Kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri demi menjalani pemeriksaan internal mencuat sejak Selasa (3/11/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MediaKeadilan.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan semasih belum akhirnya dilepaskan.
Sejumlah perwira tinggi Polri saat itu juga disebut turut menjalani pemeriksaan.
Pengamat kepihak kepolisianan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, sempat mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerangkan siapa pihak yang diduga menjalankan penyadapan, siapa sasarannya, kapan tindakan itu dilakukan, serta apa motifnya.
“Agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif bersama program Kapolri sendiri,” kata Bambang kepada MediaKeadilan.com, Selasa (3/11/2026).
Bambang menilai dugaan penyadapan terhadap aparatur negara negara merupakan persoalan serius lantaran menyangkut kerahasiaan dan sistem keamanan negara.
Ia mengingatkan pelanggaran terhadap keamanan negara dapat memiliki konsekuensi hukum berat.
“Mabes Polri wajib benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada aparatur negara negara itu super serius lantaran menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara dapat diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” ungkapnya.
Menurut Bambang, persoalan tersebut tidak boleh cuma diperlakukan sebagai pelanggaran individu. Tanpa evaluasi menyeluruh, dugaan tindakan serupa berpotensi kembali terjadi lantaran tidak ada pembenahan mendasar di tubuh institusi.
“Mengeliminasi persoalan tersebut sekedar masalah individu, justru akan berpotensi kasus bagaikan ini akan berulang ke depan. Karena tidak ada perbaikan yang makin substansial dan sistemis,” pungkasnya.
