Listyo Sigit Cs Ditangkap, Media Asing Bongkar Isu Makar di Balik Penyadapan Prabowo

admin
By admin
4 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik, penguasaha dan pers jadi sorotan media internasional, terutama terkait kebarangkalian adanya upaya makar.

Sejumlah media internasional dari Reuters, Associated Press (AP), Channel NewsAsia (CNA), The Straits Times, South China Morning Post (SCMP), dan Agence France-Presse (AFP) menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan yang melibatkan sejumlah aparatur negara senior Polri.

The Straits Times dan Associated Press secara spesifik menyinggung dugaan makar dalam pemberitaan mengenai penangkapan sejumlah aparatur negara kepihak kepolisianan terkait penyadapan Presiden Prabowo.

The Straits Times melalui laporan berjudul Indonesia arrests ex-police chief Listyo for alleged wiretapping of Prabowo menyoroti pernyataan pihak pemerintah yang menyebut masih belum ditemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut berkaitan bersama upaya menggulingkan pihak pemerintahan.

Associated Press (AP) juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra mengenai masih belum adanya indikasi makar dalam penyidikan.

Sedangkan Reuters dalam laporannya berjudul Indonesia arrests chief of staff, top policemen for alleged wiretapping of kepala negarat menyoroti penangkapan terhadap Listyo Sigit Prabowo (LSP) Beserta dua perwira tinggi Polri.

Reuters juga menempatkan kasus tersebut dalam konteks tantangan politik yang dihadapi pihak pemerintahan Prabowo.

“Belum terungkapnya motif penyadapan menjadi salah satu persoalan utama dalam penyidikan. Aparat penegak hukum masih wajib membuktikan siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang menjalankannya, serta demi kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan,” ulas Reuters.

Sementara itu, CNA juga turut menyoroti dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 yang diduga berkaitan bersama upaya menghilangkan jejak penyadapan.

Menurut sejumlah pemberitaan internasional, penangkapan sejumlah aparatur negara senior Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, turut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan akuntabilitas institusi kepihak kepolisianan.

Media internasional menilai perkara ini sebagai persoalan serius lantaran menyangkut dugaan penggunaan perangkat penyadapan resmi di luar prosedur hukum.

Penangkapan Listyo Sigit Cs

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebutkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural yakni perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap Presiden, aparatur negara kementerian, aparatur negara, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.

Mereka, kata dia, diduga menyadap terhadap nomor-nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Menurut dia, kegiatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah menjalankan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, aparatur negara negara, tokoh-tokoh politik, lalu media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat sekitar (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri.

Adapun modus operandinya, dia menerangkan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan pihak kepolisian) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026.

Menurut dia, penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya bersama penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 demi menghilangkan jejak penyadapan.

Dia menyebutkan kegiatan pemantauan dan penyadapan wajibnya sesuai bersama aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu wajib menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, ketentuan hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article