Media Arab Sorot MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Kelayakan Wapres Dipertanyakan

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan bernomor 742K/TUN/2026 tersebut secara otomatis mencabut legalitas dokumen yang semasih belumnya dipakai demi memenuhi syarat pencalonan pada Pemilu 2024.

Langkah hukum ini memicu sorotan tajam dari publik internasional hingga ke mancanegara. Media Arab Al Arabiya turut menyebarkan kabar ini bersama mengunggah potret Gibran bersilang merah di media sosial.

Keputusan majelis hakim kasasi ini sekaligus memicu wacana baru terkait keabsahan kualifikasi pencalonan sang wakil kepala negara. Isu ini langsung menguji ketahanan legitimasi politik keluarga istana di tingkat global.

Melalui amar kasasi tersebut, majelis hakim mengadili sendiri perkara dan menegaskan dokumen administratif itu batal demi hukum. Instansi terkait kini diwajibkan demi dalam waktu dekat memusnahkan surat penyetaraan yang sempat diterbitkan tersebut.

Dampak putusan hukum ini langsung menggelinding menjadi spekulasi liar mengenai status jabatan kepemimpinan nasional pada saat ini. Keabsahan berkas pendaftaran Pilpres 2024 pun kembali menuai perdebatan sengit di masyarakat sekitar.

Dalam amar resminya, majelis hakim membatalkan putusan judex facti dan memenangkan seluruh tuntutan pihak penggugat. “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Pernyataan eksplisit tersebut mengunci status hukum dokumen pendidikan menengah milik putra sulung Presiden Jokowi itu. Konsekuensi dari amar ini mewajibkan penghapusan fisik dokumen dari arsip negara.

Publik dunia luar merespons cepat dinamika hukum di Indonesia tersebut. Saluran media luar negeri langsung mempertanyakan kelayakan kepemimpinan figur muda ini di ranah pihak pemerintahan.

Melalui akun resminya, IG @AlArabiya secara terbuka menyoroti keraguan publik atas vonis kasasi ini.

“Mahkamah Agung Indonesia membatalkan sertifikat kesetaraan sekunder demi wakil kepala negara.. dan keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan keluarganya demi jabatan tersebut,” tulis @alarabiya dalam captionnya.

Kutipan tersebut mempertegas bagaimana vonis lembaga peradilan tertinggi Indonesia menjadi perhatian hangat pasar informasi dunia. Sorotan internasional ini kian memperberat tekanan politik domestik yang sedang bergejolak.

Semasih belum vonis kasasi ini diketok, Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Dasar dan Menengah sempat membeberkan alur penerbitan surat tersebut. Pihak keaparatur negara kementerianan menguraikan riwayat administrasi itu dalam persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmas, Gogot Suharwoto, menyerahkan kesaksian resmi di hadapan hakim konstitusi. Proses administrasi kesetaraan ini ternyata berawal dari pendaftaran mandiri secara elektronik sejumlah tahun lalu.

Inisiatif pengurusan kesetaraan dokumen belajar tersebut tercatat resmi dimengawali pada pertengahan tahun 2019. Pemohon mengajukan berkas secara daring demi mendapat pengakuan kesetaraan tingkat SMA.

Sebagai kelengkapan berkas, pemohon melampirkan riwayat pendidikan dari dalam dan luar negeri. Dokumen yang diunggah mencakup lembar hasil belajar SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, serta UTS Insearch Australia.

Rangkaian rekam jejak akademik campuran inilah yang menjadi cikal bakal penerbitan surat keterangan yang kini resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article