MediaKeadilan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Dalam perkara ini, sosok AK alias Arif Kurniawan disebut sebagai pihak yang mengendalikan enam korporasi tambang nikel.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan, AK diduga menjadi penerima manfaat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan enam korporasi tersebut, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan korporasi ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” kata Saiful di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Nama AK semasih belumnya juga diungkap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak yang diduga mengendalikan korporasi-korporasi penguasa kawasan hutan negara secara ilegal.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan perizinan pada PT BSJ dan PT KAA.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua korporasi itu telah berakhir pada 2015, namun tetap diperpanjang melalui skema suspend sesejumlah tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua korporasi tersebut telah ditolak aparatur negara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
Wilayah izin sewajibnya dikembalikan kepada negara, namun penolakan itu lalu dicabut akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
“Terkait suspend ini, wajibnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan izin, korporasi-korporasi tersebut juga diduga menyuap penyelenggara negara demi memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar kegiatan pertambangan tetap berjalan secara melawan hukum.
Meski telah disebut sebagai pengendali korporasi, AK masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara bersama memeriksa 38 saksi.
“Hari ini juga, tim sedang menjalankan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” imbuhnya.
Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, serta uang tunai.
“Perkembangan setelah itu nanti akan kami sampaikan kepada media,” katanya. (ANTARA)
