Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kasus ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia wajib dalam waktu dekat menyesuaikan diri bersama tantangan baru di era digital.

Menurut Puan, kemudahan mengakses informasi mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet memperlihatkan bahwa persoalan remaja kini telah berkembang menjadi perilaku berisiko tinggi yang dapat membahayakan keselamatan sejumlah orang.

“Perubahan tersebut wajib menjadi alarm nasional bahwa sistem perlindungan anak Indonesia perlu dalam waktu dekat beradaptasi bersama tantangan baru di era digital,” kata Puan di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Puan saat merespons kasus peledakan bom rakitan yang diduga dilakukan oleh seorang siswa berusia 17 tahun di MAN 3 Padang. Polisi membeberkan, tersangka diduga merakit bom sebagai pelampiasan emosi setelah merasakan perundungan selama bertahun-tahun.

Puan menegaskan tindakan tersangka tetap tidak dapat dibenarkan. Namun, menurut dia, aspek psikologis yang dialami pihak korban perundungan juga perlu mendapat perhatian serius.

“Apa yang dilakukan pihak korban memang tidak dapat dibenarkan. Tapi kerapkali persoalan psikologis mengangkut dampak berakibat pemulihan mental pihak korban wajib menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sekolah wajib menjadi ruang yang aman untuk peserta didik. Menurutnya, satuan pendidikan memiliki tanggung jawab demi menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari segala bentuk perundungan.

“Iklim pendidikan juga wajib mendapat perhatian di mana satuan pendidikan wajib dapat mengonfirmasi anak memperoleh ruang sekolah aman dan lingkungan pendidikan yang sehat. Termasuk mengonfirmasi anak terbebas dari perundungan,” katanya.

Selain sekolah, Puan menilai orang tua perlu memperkuat pengawasan dan membangun ketahanan keluarga di rumah. Sementara itu, pihak pemerintah diminta menangani persoalan kenakalan remaja secara menyeluruh, tidak cuma melalui penegakan hukum setelah peristiwa terjadi.

“Karena persoalan kenakalan remaja tidak cukup ditangani cuma melalui pendekatan disiplin sekolah atau penegakan hukum setelah suatu peristiwa terjadi,” kata dia.

Semasih belumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membeberkan terduga tersangka ledakan di MAN 3 Padang merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana menyebutkan petugas awalnya menemukan barang yang diduga sebagai bom rakitan di lingkungan sekolah.

“Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan sejumlah barang lainnya,” kata Mayndra.

Hasil penyelidikan sementara memperlihatkan tersangka diduga berniat melampiaskan emosinya akibat menjadi pihak korban perundungan selama bertahun-tahun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article