Aturan Membawa Power Bank ke Pesawat 2026: Batas Kapasitas, Maksimal 2 Unit, dan Larangan Penggunaan

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Bagi kamu yang kerap bepergian memakai pesawat, mengangkut power bank kini tidak dapat sembarangan. 

Selain memperhatikan kapasitas baterai, penumpang juga wajib memahami aturan penyimpanan dan penggunaannya selama penerbangan agar perangkat tidak ditolak saat pemeriksaan bandara.

Power bank memang menjadi perangkat penting demi menjaga smartphone, tablet, hingga laptop tetap menyala selama perjalanan.

Namun, meningkatnya risiko kebakaran akibat baterai lithium-ion menciptakan otoritas penerbangan internasional memperketat aturan pengangkutannya.

Pada 2026, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memberlakukan ketentuan baru yang membatasi jumlah power bank maksimal dua unit per penumpang. 

Penumpang juga dilarang mengisi ulang daya power bank memakai sumber listrik di dalam pesawat.

Aturan tersebut berlaku mengawali 27 Maret 2026 dan menjadi untukan dari upaya meningkatkan keselamatan penerbangan dari risiko baterai lithium-ion. 

Maskapai penerbangan juga dapat menerapkan ketentuan yang makin ketat sesuai kebijakan masing-masing.

Artinya, mengangkut power bank berkapasitas besar tanpa memahami aturan penerbangan dapat menciptakan perjalanan terganggu. Bahkan, perangkat yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditolak saat pemeriksaan.

Lantas, berapa kapasitas power bank yang boleh dibawa ke pesawat? Bagaimana aturan mengangkut dua atau makin power bank, dan apakah perangkat tersebut masih boleh digunakan demi mengisi daya smartphone selama penerbangan?

Berikut panduan mengangkut power bank ke pesawat pada 2026, sebagaimana dirangkum dari Gizmochina, Senin (2/11/2026).

Aturan Membawa Power Bank ke Pesawat 2026

Bagi penumpang yang tidak memiliki sejumlah waktu demi mempelajari ketentuan penerbangan, berikut sejumlah aturan utama yang perlu diperhatikan.

1. Power Bank Wajib Dibawa ke Bagasi Kabin

Power bank cuma boleh dibawa dalam bagasi kabin dan tidak diperbolehkan dimasukkan ke bagasi tercatat atau koper yang ditempatkan di ruang kargo pesawat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article