MediaKeadilan.com – Hukuman mati demi koruptor menjadi salah satu tuntutan aksi demo 27 Agustus pada hari semasih belumnya.
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada hari semasih belumnya menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR, Jakarta.
Botok Cs mendesak DPR demi dalam waktu dekat mengesahkan RUU Perampasan Aset. Selain itu, AMPB juga bersama lantang menyuarakan tuntutan agar hukuman mati dalam waktu dekat diterapkan untuk para tersangka korupsi.
Menariknya, apabila merujuk pada pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001) menegaskan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
Maksud dari Keadaan Tertentu di pasal tersebut ialah tindak pidana korupsi pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu krisis ekonomi dan moneter.
Lantas dalam sejarahnya apakah di Indonesia sempat ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati?
Jusuf Muda Dalam Koruptor Pertama Divonis Mati
Teuku Jusuf Muda Dalam sempat berada di salah satu posisi teramat strategis dalam perekonomian Indonesia.
Ia menjabat Gubernur Bank Indonesia dan lalu Menteri Urusan Bank Sentral pada masa Presiden Soekarno.
Namun pada 1966, kariernya berakhir di ruang pengadilan.
Jusuf Muda Dalam menjadi terdakwa dalam perkara yang menyeret persoalan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas kredit, kepemilikan senjata api hingga persoalan pribadi, menikahi 6 wanita, Sutiasmi, Salamah, Jajah, Ida Djubaidah, Djufriah, dan Sari Narulita.
Jusuf Muda Dalam lalu divonis mati di kasus korupsi.
Salah satu pokok perkaranya ialah pemberian Deferred Payment Credit (DPC), fasilitas pembiayaan yang mebarangkalikan pembayaran transaksi impor dilakukan lalu.
Dikutip dari laporan ICJR, Jaksa menilai kebijakan tersebut telah disalahgunakan.
Jusuf dituduh menyerahkan fasilitas kepada sejumlah pengusaha, termasuk kredit tanpa jaminan.
