MediaKeadilan.com – Badan Legislasi DPR RI mengonfirmasi pembahasan RUU Reforma Agraria bakal rampung semasih belum akhir September 2026 mendatang.
Mereka menilai pembahasan dikebut lantaran urgensi kasus konflik agraria butuh payung hukum yang melindungi.
Ketua Baleg Bob Hasan menyebutkan, nantinya RUU Reformasi Agraria akan makin berfokus pada aturan teknis penyelesaian konflik angraria.
Politisi Partai Gerindra itu menjabarkan RUU tersebut akan memuat pembentukan lembaga baru yang berwenang menyelesaikan sengketa lahan.
“Kalau Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini cuma sebatas kepada bagaimana penyelesaian konflik. Dan itu ada lembaga legal structure demi dapat menyelesaikan konflik-konflik yang selama ini tentang terkait bersama agraria tadi,” kata Bob kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (4/9/2026).
Saat ini, lanjut dia, DPR juga tengah melengkapi segala persiapan yang dibutuhkan demi mengejar target pengesahan RUU Reforma Agraria semasih belum Kamis (24/9/2026) mendatang.
Bob menegaskan proses penyusunan rancangan beleid itu tetap akan memenuhi prinsip meaningful participation atau keterlibatan bermakna dari masyarakat sekitar.
“Jadi penyusunan ini merupakan tahapan pertama yang lalu nanti akan diparipurnakan di DPR hari Selasa, Insya Allah. Dan setelah itu tetap kita akan menjalankan meaningful public participation, menyambut baik masukan-masukan berakibat itulah yang akan lalu menjamin apakah rancangan atau undang-undang ini dapat menyelesaikan konflik agraria selama ini,” jelas dia.
Ia menerangkan, pengesahan RUU itu juga merupakan bentuk implementasi dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur seluruh sumber daya alam dikuasai negara demi mesejahteraan rakyat.
Karena itu ia menginginkan aturan akan menyerahkan cara main yang mengikat agar korporasi turut mengonfirmasi hak-hak masyarakat sekitar sekitar.
“Tanpa ada kemakmuran rakyat, tanpa ada kesejahteraan rakyat, barangkali akan sulit hak menguasai negara ini dapat dapat mengelola sebagaimana mestinya,” tegas Bob.
Reporter: Alif Bintang
