Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, merespons laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut berkaitan bersama dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses yang berkaitan bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan keabsahan syarat calon wakil kepala negara Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Di sisi lain, muncul dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3, yang disinyalir memuluskan jalan Gibran menjadi Wakil Presiden RI.

Doli menilai sidang di DKPP berpotensi menjadi ajang pembuktian demi mengungkap secara terang benderang proses penyusunan aturan tersebut.

“Nah, barangkali salah satu nanti yang dapat terungkap itu di DKPP. Ya, saya cuma mendengar aja katanya ada berita dari kelompok masyarakat sekitar yang mengadukan mereka ke DKPP,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR yang memimpin rapat pembahasan PKPU kala itu, Doli menegaskan bahwa Komisi II tidak sempat membahas atau memasukkan poin dalam pasal yang dipersoalkan tersebut.

“Ya, menurut saya. Kami tidak sempat membahas itu. Draft yang kami terima juga tidak ada itunya,” tegas Doli.

Ia mengimbuhkan, terdapat kejanggalan terkait dokumen yang masuk dan dipaparkan dalam proses harmonisasi peraturan tersebut.

“Tapi ada surat yang lalu masuk, yang lalu tiba-tiba itu ada dan lalu tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya,” lanjutnya.

Mengenai potensi konsekuensi hukum atas dugaan penyisipan pasal tersebut, Doli menyerahkan penilaian kepada publik dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Ya, tergantung kita seluruh. Ini dimasukkan kategori apa? Apakah pelanggaran mal-administratif misalnya? Tergantung penilaian masyarakat sekitar. Bicara soal hukum, nanti kita pelajari bagaikan apa,” pungkasnya.

Semasih belumnya, DKPP membeberkan telah menyambut baik dua aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan bersama putusan MK mengenai gugatan keabsahan syarat calon wakil kepala negara Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan anggota KPU RI serta sejumlah pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. DKPP menyambut baik aduan itu pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan Jumat, 9 Oktober 2026.

DKPP akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, aduan masih dalam tahap verifikasi administrasi demi mengonfirmasi kelengkapan persyaratan pengaduan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article