MediaKeadilan.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi balik pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024.
Pasal tersebut semasih belumnya diduga diselundupkan demi memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wapres RI.
Doli menegaskan, siap membocorkan kronologi serta detail masuknya pasal tersebut pada forum resminya mendatang.
“Ya memang ada, setiap RDP kan seluruh anggota Komisi II ada dan ada kesimpulannya, gitu. Nah, nanti detailnya saya sampaikan lah ya, pada saatnya, pada forumnya di mana saya dapat tunjukkan masuknya kapan dan apa namanya kronologisnya bagaikan apa, gitu,” ujar Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia menilai pimpinan KPU periode tersebut justru sedang menerangkan rekam jejaknya sendiri.
“Jadi saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menerangkan tentang dirinya sendiri, ya. Dia memakai kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia telah sempat dua kali dipecat sebagai KPU lantaran kemunafikannya. Gitu, ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” tegasnya.
Doli juga mempertanyakan posisi dan latar belakang Hasyim yang pada saat ini menjabat di BUMN.
“Saya tanya dia kini posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu. Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan bersama soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan bersama soal perkebunan,” tambah Doli.
Doli mengaku awalnya tidak ingin merespons makin jauh publikasi polemik ini.
Namun, lantaran namanya dituding secara personal, ia mendorong Komisi II DPR RI demi dalam waktu dekat memanggil pihak terkait.
“Cuman lantaran ini telah menyebut nama saya pribadi, ya saya wajib jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya telah siap, saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya dalam waktu dekat digelar saja RDP bersama seluruh penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan bersama yang diselundupkan itu,” pungkasnya.
Semasih belumnya, Ketua KPU RI pada Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari membantah dugaan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tak sempat dibahas dan diselundupkan.
Pasal tersebut semasih belumnya menjadi polemik diduga menjadi langkah memuluskan Gibran menjadi cawapres hingga menjadi Wapres.
Hasyim menyentil Doli yang mengaku pasal itu tidak sempat dibahas KPU bersama Komisi II DPR, Doli sendiri kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
Hasyim lalu menerangkan pada 19 September 2023, KPU bersurat ke DPR tentang permohonan konsultasi 4 Rancangan PKPU bersama dilampiri Draf PKPU yang dibahas, termasuk draf PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres.
