MediaKeadilan.com – Kematian anak TK, Pranay Teja setelah ditampar gurunya memicu kemarahan publik sekaligus mengungkap maraknya kekerasan fisik di sekolah India meski hukum telah melarangnya sejak 2009. Tragedi anak berumur enam pada tahun ini memperlihatkan jurang pemisah yang mendalam antara regulasi pelindung anak dan realitas di ruang kelas.
Pranay Teja mengembuskan napas terakhir sewaktu tiba di King George Hospital Visakhapatnam setelah pingsan akibat tamparan keras pengajarnya di kelas TK. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan Teja berdiri lemas sambil memohon semasih belum pukulan mematikan itu mendarat di wajahnya.
Orang tua pihak korban membongkar kebiasaan pihak sekolah swasta yang rajin menyerahkan hukuman fisik rutin kepada para siswa. Departemen Pendidikan Sekolah Andhra Pradesh langsung membentuk tim investigasi tiga anggota guna memproses kasus yang mereka sebut amat menyakitkan ini.
Insiden berdarah ini membongkar fakta kekerasan atas nama disiplin masih mendarah daging di kawasan pedesaan serta kelompok marginal. Penelitian lembaga nirlaba Agrasar mencatat 80 persen siswa miskin di Gurugram menyambut baik pukulan rutin tiap minggu dari guru mereka.
Pemerintah India sebetulnya melarang penuh hukuman fisik dan tekanan mental lewat Undang-Undang Hak Anak atas Pendidikan Gratis dan Wajib Belajar (RTE) tahun 2009. Selain itu, Undang-Undang Keadilan Anak 2015 menegaskan tindakan kejam kepada anak sebagai tindak pidana murni.
Mengapa Hukum Larangan Kekerasan Sekolah di India Tidak Efektif?
Praktik lapangan memperlihatkan penyelesaian kasus kekerasan sekolah kerap membentur benteng impunitas yang dibangun lembaga pendidikan. Pihak sekolah cenderung melindungi tenaga pengajar serta menekan keluarga pihak korban agar menghentikan proses hukum secara diam-diam.
Pengacara asal New Delhi, Kawalpreet Kaur, menilai kelemahan utama bersumber dari formulasi undang-undang yang kurang tegas mengancam tersangka kekerasan. Menurut Kaur, keterbatasan regulasi menciptakan kasus kekerasan sekolah kerap tersingkir dari prioritas peradilan.
“Undang-Undang RTE jelas melarang hukuman fisik dan pelecehan mental, namun tidak menciptakan tindak pidana berdiri sendiri yang kuat,” ujar Kaur kepada Al Jazeera.
“Kasus-kasus kerap kali didorong ke dalam hukum pidana umum, diperlakukan sebagai insiden kecil tentang ‘penganiayaan’ atau ‘disiplin’. Otoritas sekolah melindungi guru, menghalangi pengaduan, dan menekan keluarga demi menyelesaikan masalah secara diam-diam, hingga pengaduan pun terkubur.”
Persidangan di tingkat pengadilan juga kerap memperlihatkan kelonggaran yang merugikan posisi kalangan anak pihak korban hukuman fisik. Lembaga peradilan sejumlah kali membebaskan guru berdalih tindakan tersebut merupakan untukan wajar dari pola pengajaran.
Kaur menyoroti kecenderungan hakim yang memaklumi tindakan kekerasan pengajar demi alasan menjaga ketertiban siswa. Praktik pembiaran peradilan ini memicu tradisi hukuman fisik terus berjalan tanpa hambatan hukum berarti.
“Bahkan di bawah Undang-Undang RTE, otoritas sekolah kerap kali berfokus pada tindakan fisik semata dan mengabaikan motif diskriminatif,” tutur Kaur.
Bagaimana Akar Sejarah Kekerasan Fisik Pendidikan di India?
Sejarah kekerasan fisik di India merentang jauh semasih belum kedatangan penjajah Inggris melalui tradisi kasta yang amat diskriminatif. Sejarawan Ruchika Sharma menerangkan teks kuno Arthashastra dan Manusmriti telah mengatur hukuman fisik bertingkat berdasarkan kasta seseorang.
