MediaKeadilan.com – Pemerintah masih belum mengonfirmasi penetapan status bencana nasional demi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurahman masih belum menyerahkan jawaban tegas saat ditanya mengenai kebarangkalian penetapan status tersebut.
“Ya nanti kita lihat, ya,” kata Dudung setibanya di kompleks Istana Kekepala negaraan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dudung datang demi mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas penanganan karhutla. Rapat tersebut melibatkan sejumlah aparatur negara, antara lain Panglima aparat TNI, Kapolri, Keaparatur negara kementerianan Kehutanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam rapat itu, Dudung akan menginformasikan perkembangan penanganan karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Kepulauan Riau. Laporan tersebut mencakup capaian penanganan serta langkah lanjutan yang perlu diprioritaskan.
Dudung juga menyebut pengerahan personel aparat TNI, Polri, dan satuan terkait sejauh ini tidak menyikapi kendala. Namun, luasnya wilayah yang wajib ditangani menjadi tantangan dalam pengendalian kebakaran.
Semasih belumnya, anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pihak pemerintah menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.
Desakan itu disampaikan pada 21 Agustus 2026, menyusul kondisi kebakaran yang dinilai semakin parah dan berdampak pada kesehatan serta perekonomian masyarakat sekitar.
