MediaKeadilan.com – Keaparatur negara kementerianan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyiapkan dokumen Jakarta Vision on Creative Economy demi diusulkan menjadi landasan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Usulan ini bertujuan mendorong ekonomi kreatif masuk dalam agenda prioritas pembangunan global setelah Sustainable Development Goals (SDGs) berakhir pada 2030.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menyebutkan, dokumen tersebut dibahas bersama para pemangku kepentingan internasional dalam rangkaian The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta.
Menurut dia, dokumen Jakarta Vision on Creative Economy akan dibawa ke pertemuan tingkat aparatur negara kementerian demi memperoleh kesepakatan semasih belum pihak pemerintah mengusulkannya melalui Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri ke PBB.
“Dokumen ini diharapkan nanti juga, bila disepakati, akan kita usulkan melalui Kemlu tentunya, kolaborasi bersama Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri, demi diusulkan masuk ke dalam UN Resolution, sebagai agar ekonomi kreatif ini juga menjadi salah satu program prioritas pembangunan dunia pasca-SDGs berakhir,” kata Riefky dalam usai pembukaan WCCE di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Riefky menerangkan, berakhirnya periode SDGs pada 2030 memunculkan pembahasan mengenai arah pembangunan global berikutnya.
Pemerintah ingin ekonomi kreatif mendapat tempat dalam agenda tersebut, seiring potensinya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di berbagai negara.
“SDGs akan berakhir di tahun 2030. What’s next setelah itu?” ujar Riefky.
Dia menyebutkan, dorongan tersebut tidak cuma berasal dari pihak pemerintah Indonesia.
Para tersangka, praktisi, pemerhati, dan negara-negara yang menyaksikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi juga ingin sektor tersebut mendapat perhatian dalam agenda pembangunan internasional.
Lebih lanjut, Riefky juga menyampaikan, Jakarta Vision on Creative Economy akan mengangkut sejumlah isu, mengawali dari pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan demi memperkuat kreativitas manusia, pembangunan berkelanjutan, pengembangan ekosistem kreatif yang inklusif, hingga perlindungan kekayaan intelektual untuk kreator.
Pemerintah menginginkan dokumen tersebut tidak berhenti sebagai hasil konferensi, namun dapat berlanjut menjadi usulan kebijakan internasional yang memperkuat posisi ekonomi kreatif dalam agenda pembangunan global pada tahun-tahun mendatang.
“Inilah para tersangka ekosistem, pemerhati, praktisi, termasuk negara-negara yang menganggap ekonomi kreatif memang menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasionalnya,” pungkasnya.
