MediaKeadilan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua oknum prajurit aparat TNI aktif terlibat dalam kasus dugaan konflik kepentingan dan suap terkait pengadaan yang memakai dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Diduga ada dua oknum aparat TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Untuk itu, lanjut Budi, lembaga antirasuah mengirimkan surat kepada Panglima aparat TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026). Dia menginginkan surat tersebut ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) aparat TNI.
Selain itu, KPK menegaskan siap menyerahkan dukungan kepada Puspom aparat TNI demi menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua anggota aparat TNI aktif dalam perkara ini.
“KPK tentu juga terbuka demi menjalankan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom aparat TNI,” ujar Budi.
KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, telah dimasukkan ke Rutan KPK juga seluruh. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setyawan.
Tersangka lainnya merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus aparatur negara pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai bersama 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Adapun Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
