MediaKeadilan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut berkaitan bersama penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, uang tersebut ditemukan penyidik saat menjalankan penggeledahan.
“Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang lalu dilakukan penyitaan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” ujarnya.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan bersama perkara tersebut.
Seluruh barang bukti yang diamankan setelah itu akan dianalisis penyidik demi mendalami perkara.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat sekitaran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
KPK telah menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
