Ekonomi Gelap Menggurita di Indonesia, Sektor Legal dan Pajak Terancam Makin Tertekan

admin
By admin
4 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Praktik ekonomi gelap atau shadow economy di Indonesia terus memperlihatkan tren peningkatan hingga mencapai taraf yang mengkhawatirkan untuk kelangsungan industri nasional. Fenomena ini tidak cuma menggerus industri legal yang taat aturan, namun juga mengikis basis penerimaan pajak negara secara drastis dari tahun ke tahun.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menuturkan laporan global terbaru dari Ernst & Young (EY) memperlihatkan ukuran shadow economy Indonesia telah mencapai 23,8 persen dari GDP. Angka tersebut tergolong tinggi dibandingkan rata-rata dunia yang cuma berada di kisaran 11,8 persen.

“Rata-rata dunia itu 11,8 persen. Jadi, 23,8 persen itu di Indonesia. Nah, shadow economy menurut saya makin lama makin tinggi,” kata Wija ditemui di FEB UGM, Jumat (25/9/2026).

Besarnya angka tersebut didorong oleh maraknya berbagai aktivitas ekonomi tidak resmi dan transaksi ilegal yang beredar luas di tengah masyarakat sekitar. Jenis kegiatan ini mencakup perdagangan produk ilegal, pinjaman online ilegal, judi online, hingga barang-barang selundupan.

Aktivitas ilegal tersebut dapat menjual barang bersama harga amat murah lantaran terbebas dari kewajiban pajak. Situasi ini memicu persaingan yang tidak sehat dan memukul telak para tersangka usaha legal yang patuh pada aturan hukum.

“Ini menciptakan ekonomi yang legal makin lama makin mengecil, yang ilegal ini tidak sempat membayar pajak, tapi kompetitif. Dampaknya apa? Ya, penerimaan pajak kita makin lama makin menyusut,” ungkapnya.

Di sisi lain, kekhawatiran para ekonom makin besar seiring lahirnya aturan baru yang dinilai mempermudah upaya pencucian uang dari aktivitas ekonomi gelap.

Ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang P2SK disinyalir memberi celah perlindungan hukum yang amat kuat untuk para pemilik modal ilegal demi mengonversi uang hasil kejahatannya menjadi aset legal melalui Obligasi Patriot Merah Putih.

Kondisi tersebut diperparah oleh buruknya penegakan hukum, rumitnya birokrasi, serta keterlibatan oknum berkuasa yang turut membentengi praktik ekonomi haram tersebut.

Sektor industri bagaikan rokok bahkan mencatatkan sirkulasi produk ilegal yang telah menyentuh angka 14 persen.

“Ekonomi ilegal, shadow economy, ini membesar kenapa? Karena penegakan hukum yang buruk, lantaran juga regulasi yang rumit, lantaran ada pihak-pihak yang punya kuasa yang ikut kongkalikong melindungi ini,” ujarnya.

“Jadi, ini memang satu prioritas. Kalau kita ingin membangun industri yang benar, di-industrialisasi tidak berlanjut, maka shadow economy wajib diakhiri,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengimbuhkan, persoalan shadow economy ternyata tidak semata-mata diisi oleh tindakan kriminal berencana, melainkan dapat dipicu oleh iklim bisnis domestik yang amat kaku.

Regulasi yang kaku serta tingginya beban pajak dan UMP memaksa sejumlah tersangka usaha memilih jalur informal demi bertahan hidup.

“Seuntukan dari shadow economy itu sendiri barangkali bukan benar-benar kriminal, barangkali bukan benar-benar sesuatu yang diarahkan, namun lantaran memang terjadi lantaran business climate kita, iklim bisnis kita amat restriktif sekali berakibat menciptakan berbagai tersangka-tersangka ekonomi itu memilih demi menjadi shadow economy,” tandas Yose.

Kondisi ini makin diperparah oleh tingginya dorongan kebutuhan masyarakat sekitar yang kesulitan mendapat lapangan kerja serta akses finansial resmi.

Keterbatasan tersebut akhirnya memaksa masyarakat sekitar memanfaatkan jasa keuangan ilegal meski disadari akan menimbulkan kerugian di lalu hari.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article