MediaKeadilan.com – Kecanduan media sosial, perundungan, penipuan daring, hingga child grooming menjadi sederet ancaman yang dihadapi anak saat beraktivitas di ruang digital.
Risiko tersebut menjadi alasan pihak pemerintah membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebutkan, anak perlu mendapat perlindungan dari berbagai risiko di internet, terutama lantaran mereka masih belum tentu mampu mengenali bahaya yang mengintai di balik layanan digital yang digunakan sehari-hari.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi kalangan anak ketika ada di ranah digital yang memang amat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana kalangan anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam sesi beruntuk di Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Meutya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihak pemerintah merupakan desain media sosial dan gim yang dapat mendorong pengguna menghabiskan waktu makin lama di depan layar.
Kondisi ini berisiko menciptakan anak sulit mengendalikan penggunaan perangkat digital, bahkan memicu reaksi emosional ketika aksesnya dibatasi.
“Banyak kalangan anak yang bersama desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, berakibat ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu dapat marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Di luar persoalan kecanduan, fitur komunikasi pada platform digital juga membuka peluang untuk anak demi berinteraksi bersama orang yang tidak dikenal.
Interaksi semacam ini dapat menjadi pintu masuk untuk perundungan, penipuan daring, hingga child grooming, yakni upaya tersangka membangun kedekatan dan kepercayaan anak demi tujuan eksploitasi.
Meutya juga mengingatkan adanya risiko perekrutan anak ke dalam kelompok radikal melalui ruang digital.
Beragam ancaman tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama lantaran aktivitas anak di internet tidak senantiasa dapat dipantau atau dipahami sepenuhnya oleh orang tua.
Ia mengibaratkan pengawasan anak di ruang digital bagaikan ketika orang tua mengonfirmasi keselamatan anak saat berada di luar rumah.
Jika orang tua tidak serta-merta membiarkan anak bepergian sendirian, kehati-hatian serupa semestinya diterapkan saat anak mengakses internet.
“Bapak-ibu sempat enggak biarin anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak sempat. Ranah digital makin berbahaya, itu anak ibu keluar kompleks yang depan rumah aja masih belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.
Eksploitasi Data hingga Gangguan Kesehatan
