Malaysia dan Brunei Seret Masalah Kebakaran Hutan Kalimantan ke ASEAN

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Operasi pemadaman darat dan udara yang berlangsung bertahap masih belum mampu menghentikan lonjakan kebakaran hutan serta lahan di tanah air. Kondisi krisis ini mendesak Malaysia bersama Brunei Darussalam sepakat menyeret persoalan kabut asap ke meja perundingan regional ASEAN.

Data pemetaan satelit Mapbiomas Fire mencatat 178.232 hektare wilayah Indonesia hangus terbakar sepanjang semester pertama pada tahun ini. Angka tersebut melampaui statistik SiPongi milik Keaparatur negara kementerianan Kehutanan yang berada di kisaran 107.465 hektare.

Ekosistem gambut menyumbang 22 persen dari total kerusakan lingkungan nasional bersama luasan mencapai 40.016 hektare. Kalimantan menjadi pulau yang teramat parah terdampak, disusul wilayah Sumatera, Papua, hingga Sulawesi.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim langsung mengadakan pertemuan tingkat tinggi bersama Sultan Hassanal Bolkiah di Bandar Seri Begawan. Kedua kepala negara merumuskan strategi bersama demi meredam paparan polusi udara yang terus berulang setiap tahun.

Langkah diplomatik ini diambil sebagai wujud keresahan mendalam atas potensi gangguan kesehatan masyarakat sekitar serta penurunan aktivitas ekonomi regional. Pemerintah Malaysia menugaskan keaparatur negara kementerianan terkait demi dalam waktu dekat mengirimkan nota diplomasi ke Sekretariat ASEAN.

“Kami berdua sepakat demi memakai mekanisme ASEAN sebagai pilihan terbaik. Kami telah mengimbau [Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan] demi menangani masalah ini,” ujar Anwar dalam konferensi pers setelah pertemuan itu, dikutip dari BBC Internasional, Jumat (4/9/2026).

Pemerintah Malaysia menilai keterlibatan penuh lembaga kawasan menjadi instrumen teramat efektif demi merespons dinamika lingkungan pada saat ini. Surat resmi dari Kuala Lumpur pun dijadwalkan meluncur dalam waktu dekat.

Ancaman bencana asap emisi karhutla sejatinya sempat memicu ketegangan diplomatik terparah antara Indonesia dan negara tetangga pada 2015 serta 2019. Konflik ekologis berkepanjangan ini yang mendorong lahirnya kesepakatan penanganan bersama sejak dua dekade silam.

Komitmen bersama tersebut tertuang utuh dalam kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sejak tahun 2002. Regulasi regional ini menjadi landasan hukum utama guna memperketat kolaborasi pencegahan bencana karhutla gambut secara berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article