Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Margarito Kamis, pakar hukum tatanegara sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menilai Indonesia secara faktual telah tak memiliki wakil kepala negara yang sah lagi.

Itu setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan berisi pembatalan surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pekan lalu.

Dalam acara gelar wicara di TV One, Minggu (1/10) akhir pekan lalu, Margarito menerangkan makna hukum putusan MA terkait suket Gibran.

“Jadi begini, amar putusan MA itu ada dua. Pada angka 2, dalam bentuk singkatnya (suket Gibran) merupakan tidak sah dan batal demi hukum. Pada angka 3, memerintahkan (Suket Gibran) demi ditarik dan dimusnahkan,” kata Margarito.

Dalam ilmu hukum administrasi negara maupun hukum tata negara, kata Margarito, kata ‘batal demi hukum’ menunjuk suket Gibran itu wajib dianggap tidak ada sedari awal. Dalam istilah teknis hukumnya disebut ex tunc.

“Jadi berlaku sejak awal, surat itu dianggap tida ada. Itu ilmu hukum, tak ada urusannya bersama politik. Nah, nalarnya, bila tidak ada, bagaimana anda pakai demi mendaftar?” tanya Margarito kepada pembawa acara.

“Tidak memenuhi syarat,” jawab pembawa acara.

“Nah, itu dia,” tukas Margarito.

Margarito juga menampik bahwa putusan MA tersebut tak lagi berpengaruh, lantaran Pilpres 2024 telah berakhir serta Gibran telah menjabat sebagai wapres.

Sebab, kata dia, hukum administrasi negara tak mengenal batasan waktu atau status kekuasaan. Ia menganalogikan prinsip ini bagaikan ‘sengketa kepemilikan rumah’.

Misalnya, kata Margarito, Si A telah bertahun-tahun menempati rumah X. Lalu datang Si B yang menegaskan rumah x merupakan miliknya.

Tentunya, sambung dia, persengketaan itu dibawa ke pengadilan. Oleh hakim, diputuskan X merupakan rumah milik B. 

“Jadi, sejak putusan pengadilan itu, Si A telah tidak lagi dianggap pemilik sah rumah X serta wajib keluar dari rumah tersebut,” kata dia.

Mengikuti logika hukum administrasi bagaikan itu, Margarito menegaskan jabatan wapres yang diemban Gibran pada saat ini secara otomatis tidak sah lantaran dokumen prasyarat utamanya telah gugur secara hukum.

ijazah SMA atau yang setara merupakan dokumen utama dan menjadi alasan hukum seseorang dapat mendaftarkan diri, diverifikasi, serta dilantik sebagai pemegang mandat eksekutif tertinggi kedua dalam ketatanegaraan Indonesia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article