MediaKeadilan.com – Setelah tiga tahun terjebak dalam konflik dualisme, Ki Kusumo akhirnya dapat bernapas lega.
Mahkamah Agung (MA) baru saja mengetuk palu kemenangan untuk PARFI yang dipimpinnya.
Gugatan yang dilayangkan pihak Alicia Djohar dan Gusti Randa resmi kandas di tingkat kasasi.
Putusan MA Nomor 486 K/TUN/2026 menjadi bukti sah bahwa Ki Kusumo merupakan pemimpin legal organisasi artis film tertua di Indonesia ini demi periode 2025-2030.
“Kebenaran itu pada akhirnya akan muncul. Dengan putusan ini, status PARFI telah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujar Ki Kusumo saat ditemui di Jakarta.
Kemenangan ini bukan sekadar soal jabatan, tapi juga momentum untuk Ki Kusumo demi membenahi “rumah” PARFI yang sempat retak.
Ia mengajak seluruh anggota demi merapatkan barisan dan kembali aktif berkarya.
Namun, Ki Kusumo juga menyerahkan catatan khusus untuk pengurus daerah yang sempat tidak mendukungnya.
“Akan ada aturan baru. Kita akan seleksi kembali keberadaan PARFI di wilayah-wilayah. Semuanya wajib sesuai bersama manajemen pusat yang baru,” ucapnya.
Tak lupa, produser sekaligus aktor ini mengucapkan terima kasih kepada tim hukumnya yang telah bekerja keras. Ia juga memuji integritas para hakim yang menangani perkara ini.
“Tiga tahun bukan waktu yang sebentar. Saya amat mengapresiasi hakim yang bekerja profesional dan jeli menyaksikan persoalan ini,” tuturnya.
