MediaKeadilan.com – Dokter Richard Lee berencana menginformasikan William, salah satu saksi yang menyerahkan keterangan dalam persidangan kasus yang menjeratnya.
Laporan tersebut berkaitan bersama dugaan pemberian kesaksian palsu di persidangan.
Dokter Richard menyampaikan rencana tersebut setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026).
Dia menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan bermasalah.
“Saya memutuskan saya akan menginformasikan beliau kesaksian palsu,” ujar dr Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026).
Kuasa hukum dr Richard, Faizal Hafied membenarkan adanya rencana laporan tersebut.
Menurut dia, pihaknya menilai seuntukan besar keterangan William tidak sesuai bersama fakta yang mereka temukan.
“Beliau ini pada hari ini berkomitmen demi menginformasikan saksi yang kesaksiannya hampir seluruh isinya kebohongan, gitu,” kata Faizal Hafied.
Faizal menerangkan, saksi tersebut merupakan pemilik PT Pesona Alami yang disebut sebagai principal atau perwakilan resmi dari Korea Selatan di Indonesia.
Karena itu, menurut dia, penggunaan produk yang berkaitan bersama perkara tersebut sewajibnya mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saya rasa bagaikannya dr Richard Lee ini dalam kondisi amat ingin menegakkan aturan. Kenapa? Karena ternyata tadi saksi ini, pemilik korporasi ini, PT Pesona Alami ini merupakan principal atau perwakilan resmi dari Korea di Indonesia. Begitu. Jadi wajibnya SOP-nya seluruh mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.
Salah satu hal yang dipersoalkan tim dr Richard Lee merupakan keterangan mengenai cara penggunaan produk.
Faizal menyebutkan, pihaknya menemukan perbedaan antara keterangan yang disampaikan saksi bersama informasi mengenai penggunaan produk tersebut.
Menurut Faizal, produk itu digunakan di area kewanitaan oleh klinik kecantikan yang membelinya.
Namun, dalam persidangan, saksi disebut menyerahkan keterangan berbeda mengenai penggunaannya.
