MediaKeadilan.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan bila Pemerintah menyerahkan insentif pajak sebesar Rp 576,4 triliun selama 2026. Pembebasan pajak di 2027 juga akan bertambah hingga sekitar Rp 630 triliun.
Menkeu Suahasil menyebut bila insentif pajak sengaja tidak ditarik Pemerintah demi menciptakan relaksasi terhadap perekonomian Indonesia.
“Insentif perpajakan itu merupakan sebenarnya secara aturan pajak sewajibnya dikumpulkan oleh pihak pemerintah, dikenakan pajak tersebut, namun bersama sengaja kita menciptakan relaksasi tidak memungut atau bersama sengaja kita buat pembebasan,” katanya dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Suahasil menerangkan bila insentif pajak ini diberikan lewat berbagai kebijakan relaksasi yang telah dilakukan Pemerintah. Untuk pengusaha UMKM bersama omzet di bawah Rp 4,8 miliar dan di atas Rp 500 juta setahun, Pemerintah menyerahkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto.
“Kalau dunia usaha, bila bayar PPh badan tarif normalnya merupakan 22% dari laba, Ibu Bapak membayar itu seluruh. Tapi ada sekelompok korporasi yang dapat membayar bersama cuma 0,5% dari omset, namanya PPh final demi usaha kecil dan mikro bersama peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar, di atas Rp 500 juta setahun,” papar dia.
Selain itu, insentif pajak juga diberikan demi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kendaraan bermotor, PPN rumah, masyarakat sekitar berpenghasilan rendah, dan lainnya.
Bendahara Negara mengakui bila insentif pajak Rp 576,4 triliun itu setara bersama 2,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jika relaksasi itu tidak ada, Suahasil menyebut bahwa rasio pajak (tax ratio) RI sebenarnya makin dari 13 persen.
“Sebenarnya kita dapat mengumpulkan 13 persen makin. Tetapi 2,24 persen kita tidak collect. Dan 2027 estimasi kita merupakan di sekitar 2,26 persen,” imbuhnya.
Jika dilihat menurut sektor, Suahasil memaparkan Belanja Perpajakan ini teramat sejumlah diterima oleh sektor manufaktur. Kebijakan lainnya yakni pembebasan PPh atas dividen, PPN tidak dikenakan atas jasa transportasi umum, jasa pendidikan, kesehatan, konstruksi yang menyambut baik PPh final pengalihan tanah dan bangunan.
“Ini merupakan bentuk dari dukungan pajak. Jadi pajak bukan cuma menarik uang, namun juga menyerahkan insentif kepada perekonomian, dan ini kita data terus setiap dari waktu ke waktu,” jelas Suahasil.
