MediaKeadilan.com – Sidang lanjutan kasus Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 1 Oktober 2026.
Usai sidang, ada sedikit kekecewaan yang dirasakan pengacara Dokter Richard Lee, Faizal Hafied. Faizal menilai majelis hakim menyerahkan kelonggaran waktu yang timpang antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihaknya, dalam hal ini Richard Lee sebagai terdakwa dalam agenda pemeriksaan saksi.
Kekecewaan tersebut muncul lantaran JPU semasih belumnya diberikan kesempatan hingga dua setengah bulan demi menghadirkan saksi. Sebaliknya, saat pihak pembela mengimbau waktu sekitar satu bulan satu minggu (tiga pekan ke depan), permintaan itu justru menuai keberatan.
Faizal mengingatkan prinsip Caturwangsa penegak hukum di Indonesia. Tiga elemen ini mencakup kepihak kepolisianan, kejaksaan, kehakiman, dan advokat yang seluruhnya memiliki hak serta kedudukan yang setara di mata hukum.
“Harusnya seluruh memperoleh keadilan. Waktu pembelaan juga dua setengah bulan yang sama,” ujar Faizal.
Meski menyikapi kendala jadwal, tim hukum Richard Lee bersyukur telah sukses menghadirkan tiga orang saksi dalam agenda sidang kali ini.
Melalui para saksi tersebut, pihak dr. Richard Lee berupaya menyerahkan bukti bahwa produk perawatan kulit milik sang dokter telah teruji aman.
“Kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping,” tegas pengacara Richard Lee.
Selain menguji kualitas produk, kesaksian Fitri Salhuteru juga dihadirkan guna menepis tudingan miring terkait isu pemerasan.
Setelah ini, pihaknya berencana menghadirkan tiga figur penting tambahan pada agenda persidangan berikutnya demi semakin memperkuat pembelaan sang klien.
