Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat resmi mengusulkan pemecatan mantan Bupati Sumbawa Barat H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai setelah bersikukuh mempertahankan jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah berakibat dinilai mengganggu soliditas organisasi.

Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam Rapat DPD PDI-P NTB yang diperluas di Kantor DPD PDI-P NTB pada Sabtu (17/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPD PDI-P NTB H. Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI-P se-NTB.

“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan bersama kepentingan partai, kami wajib memilih partai,” tegas Rachmat sebagaimana dilansir Antara.

Seluruh peserta rapat menyetujui pemberhentian Musyafirin. Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI-P NTB Hakam Ali Niazi itu langsung dikirim kepada DPP PD-P pada hari yang sama, disertai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.

Semasih belum keputusan diambil, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, namun tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan KTA.

Para pengurus menilai, polemik tersebut telah menempatkan PDI-P dalam posisi sulit. Partai wajib menanggung beban persoalan yang berkembang di ruang publik, berakibat penyelesaian di tingkat internal telah amat mendesak.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Rachmat mengimbau pengurus DPD dan ketua DPC menyampaikan sikap mengenai langkah yang wajib diambil.

Seluruh peserta menegaskan setuju Musyafirin diberhentikan dari keanggotaan partai. Tidak ada perbedaan sikap dalam forum tersebut.

Rachmat lalu mengetuk palu demi menegaskan keputusan rapat.

Kesepakatan itu lalu dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan pemberhentian Musyafirin. Dokumen tersebut ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC PDIP se-NTB.

Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan menjadi catatan pengurus, mengawali dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai, janji-janji yang dinilai tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.

Bagi Rachmat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan yang diemban Musyafirin. Ada tanggung jawab sebagai kader dan pengurus partai yang wajib dijalankan, termakin ketika organisasi membutuhkan koordinasi dan kerja bersama.

“Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang wajib dijalankan,” ujarnya.

Dalam rapat terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dimengawali sejak Juni 2025. Pada saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI-P NTB bersama masa kepengurusan hingga 12 November 2025.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article