MediaKeadilan.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono, angkat bicara mengenai langkah partai menjalankan restrukturisasi kepengurusan, termasuk mencopot Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dari jabatan Sekretaris Jenderal.
Mardiono menegaskan, bahwa pergantian dan penataan pengurus merupakan hal yang wajar dalam dinamika internal organisasi maupun partai politik.
“Pertama, ya telah biasa di dalam organisasi itu, bagaikan halnya di dalam organisasi yang lain maupun partai politik, yakni menjalankan restrukturisasi dan pergantian kepengurusan. Itu telah hal yang biasa, ya. Itu bukan barang terlarang,” ujar Mardiono kepada wartawan dikutip Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil lantaran kedua pengurus tersebut tidak sempat aktif dalam kegiatan resmi organisasi pasca-Muktamar.
“Tetapi yang bersangkutan tidak sempat aktif sekali pun dalam kegiatan organisasi yang resmi, ya,” tegasnya.
Ia membeberkan sejumlah agenda penting partai yang tidak dihadiri oleh keduanya, mengawali dari rapat harian, rapat koordinasi, hingga tingkatan forum nasional bagaikan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Makassar dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional di Bali.
“Bahkan saudara Sekretaris Jenderal itu mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Selatan bahwa acara tersebut merupakan ilegal dan wajib dihentikan,” ungkap Mardiono.
Selain ketidakhadiran, Mardiono juga menyoroti aksi pengiriman surat internal yang dinilai tidak sah ke berbagai daerah memakai stempel dan kop surat rakitan sendiri.
Bahkan, hal tersebut sempat dilaporkan oleh pihak DPP PPP ke Polda Metro Jaya.
Ia menepis anggapan bahwa langkah penonaktifan ini sebagai bentuk pemecatan keanggotaan. Restrukturisasi ini murni dilakukan demi menjaga efektivitas operasional partai menjelang agenda politik mendatang.
“Ini merupakan restrukturisasi, menjalankan sebuah efektivitas dalam kendali kepengurusan agar efektif. Kalau dipecat itu misalnya dia diberhentikan lalu KTA-nya dicabut, dia bukan anggota PPP lagi, itu baru namanya dipecat,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, Mardiono menyampaikan bahwa penunjukan aparatur negara pengganti pada saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
“Penggantinya sedang dalam proses, namun lalu fungsi tugasnya tentu dilaksanakan oleh orang lain,” kata Mardiono.
Mardiono mengonfirmasi dinamika internal ini tidak mengganggu kerja-kerja organisasi maupun kesiapan PPP dalam menyikapi Pemilu.
“Sekali lagi saya tekankan ini proses politik, nanti setelah itu proses administrasi. Kenapa, ya lantaran yang bersangkutan tidak aktif, tidak menjalankan tugasnya secara konstitusi,” pungkasnya.
