PAN Keberatan PT Naik 5 Persen: Bukan Khawatir Tak Lolos ke Senayan

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan keberatan apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi di atas 4 persen lantaran berpotensi bertentangan bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya menyebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik dan mencegah sejumlahnya suara pemilih hangus.

Menurut dia, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

“Sikap PAN bukan lantaran khawatir tidak lolos memperoleh kursi DPR RI, lantaran sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti senantiasa lolos ke Senayan,” katanya, Kamis (17/9/2026).

Dia menilai semakin sejumlah partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus lantaran tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Kondisi itu, kata dia, akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi berakibat nilai representasi demokrasi menjadi makin rendah.

Selain itu, menurut dia, MK dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menegaskan penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

Di Pemilu Legislatif 2024 bersama PT 4 persen, menurut dia, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi ada sesejumlah 17.304.303 suara (11,4 persen).

Begitu juga di Pemilu Legislatif 2019, menurut dia, ada sesejumlah 13.595.842 suara (9,71 persen), dan demi Pemilu Legislatif 2014 sesejumlah 2.964.975 suara (2.37 persen).

Kendati demikian, dia pun menilai tidak ada nilai ideal soal besaran PT. Namun yang penting, menurut dia, perubahan PT wajib tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama demi mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan bersama kewajiban menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” ujar Viva.

Semasih belumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menegaskan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.

Sedangkan, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal demi mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article