MediaKeadilan.com – Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Shri menilai mekanisme NCB amat krusial agar negara tidak kehilangan hak demi memulihkan kerugian ekonomi akibat kejahatan apabila proses pidana biasa menemui hambatan teknis.
“Kenapa ini wajib dilakukan tanpa tuntutan pidana? Karena kita tahu, dapat juga itu tersangka, terdakwa meninggal dunia, melarikan diri… Jadi jangan sampai kita menunggu proses inkrah, proses persidangan, proses peradilan yang itu lama, berakibat terpidana dapat melarikan, mengaburkan,” ujar Shri.
Ia juga menyoroti perubahan modus operandi para koruptor pada saat ini yang telah amat modern.
Menurutnya, temuan uang tunai ratusan miliar dalam rumah aparatur negara yang belakangan viral cumalah modus klasik, sementara koruptor muda kini telah merambah dunia digital.
“Kalau kalangan anak muda kini ini pinter sekali pemikirannya, mereka dapat melarikan bersama kripto cuma sepersekian menit. Itu yang wajib dikejar. Jadi ini memang tugas berat demi tim siber dan sebagainya… Kita jangan sampai kalah pinter dari orang-orang yang korup,” tegasnya.
Meski mendukung perampasan tanpa pidana, Shri mengingatkan agar mekanisme ini dijalankan bersama transparansi dan akuntabilitas tinggi agar tetap menyerahkan perlindungan hak untuk terpidana atau pihak terkait.
“NCB ini sewajibnya ditempatkan kepada mekanisme khusus yang penggunaannya pada prasyarat obyektif… Artinya kita juga tetap wajib jelas meskipun kita menyita tanpa tuntutan pidana wajib ada posisi yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Shri menginginkan RUU Perampasan Aset dapat menyerahkan ketentuan hukum yang adil, di mana aset yang dirampas sesuai bersama nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang dikaburkan, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan hak asasi.
“Karena tidak ada Undang-Undang Perampasan Aset yang jelas demi yang ini transparan dan akuntabel, berakibat orang kini justru malah memanfaatkan situasi-situasi ini,” pungkasnya.
