MediaKeadilan.com – Satgas Edukasi Karhutla Sespimti Polri Angkatan 36 menjalankan pemetaan terhadap wilayah yang menjadi titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Samboja Barat, Kalimantan Timur.
Pemetaan dilakukan sebagai langkah awal demi menentukan upaya pencegahan dan penanganan karhutla secara makin terarah, terutama menyikapi meningkatnya ancaman kebakaran saat musim kemarau.
Ketua Senat Serdik Sespimti Polri Angkatan 36, Kombes Dony Alexander, menyebutkan kawasan hutan, perkebunan, dan lahan gambut yang luas menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko karhutla.
“Setiap memasuki musim kemarau, kata dia, ancaman karhutla senantiasa meningkat terutama di wilayah yang memiliki kawasan hutan, perkebunan, dan lahan gambut luas, bagaikan kondisi di Kecamatan Samboja Barat,” kata Dony dikutip Sabtu (12/9/2026).
Dony menyebutkan pemetaan titik rawan menjadi untukan dari langkah antisipasi agar pencegahan tidak dilakukan secara umum, namun dapat menyasar wilayah yang memiliki risiko makin tinggi.
Satgas juga merumuskan sejumlah langkah operasional, mengawali dari penguatan sistem deteksi dini, patroli terpadu hingga edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai bahaya membuka lahan bersama cara membakar.
“Kami menyadari bahwa kesuksesan pencegahan karhutla amat bergantung pada kesiapsiagaan dini, deteksi yang cepat, serta respons yang terkoordinasi bersama baik dari seluruh pihak,” katanya.
Menurut Dony, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antara pihak pemerintah kecamatan dan desa, aparat TNI-Polri, instansi lingkungan hidup dan kehutanan, dunia usaha, akademisi, serta tokoh masyarakat sekitar dan adat.
Satgas juga menghimpun masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan program edukasi serta rencana aksi pencegahan karhutla di Samboja Barat.
