Richard Lee Protes Saksi Ahli BPOM: Tanpa Uji Lab Kok Bisa Langsung Simpulkan Pelanggaran?

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Tanpa hasil uji laboratorium, saksi ahli BPOM disebut telah menarik kesimpulan bahwa produk yang dipersoalkan dalam perkara Richard Lee melanggar aturan pidana.

Pernyataan itu langsung memicu perdebatan sengit di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).

Richard Lee mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan saksi ahli ketika menyerahkan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Menurut Richard, keterangan tersebut justru sejumlah bertumpu pada informasi dari penyidik, bukan hasil pemeriksaan langsung terhadap barang bukti atau pengujian laboratorium.

Richard bahkan menyoroti persoalan stiker pada produk yang menjadi untukan dari perkara.

Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dapat dikaitkan bersama dugaan pelanggaran pidana cuma berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam persidangan, saksi ahli BPOM menerangkan bahwa kesimpulan yang disampaikan mengacu pada keterangan dalam BAP.

“Katanya, kan? Itu bukan fakta, kata penyidik! Oh, lantaran cerita penyidik saja, maka Anda langsung bilang bahwa saya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bersama hukuman 12 tahun penjara cuma kata ini?” kata Richard Lee kepada saksi di persidangan.

Namun, ketika Richard menggali makin jauh soal siapa yang menyaksikan langsung dirinya menjalankan tindakan tersebut, jawaban saksi kembali dipertanyakan.

Perdebatan semakin panas ketika Richard menanyakan kandungan produk.

Saksi ahli membenarkan bahwa produk tersebut tidak ditemukan mengandung zat berbahaya bagaikan merkuri maupun timbal.

Richard lalu mengingatkan agar saksi ahli tidak mengambil posisi bagaikan hakim bersama menyimpulkan adanya ancaman pidana semasih belum perkara diputus pengadilan.

“Apakah perbuatan Richard memperdagangkan produk WT dan tambahkan stiker bla bla bla melanggar UU Kesehatan pidana penjara 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah? Anda ini ahli apa hakim? Hakim saya aja masih belum memutuskan saya bagaikan itu loh,” tegas Richard Lee.

Penasihat hukum Richard, Faizal Hafied, juga mempersoalkan keaslian dan kondisi barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi.

Tim kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan lantaran produk yang ditampilkan disebut masih dalam kondisi lengkap, meski semasih belumnya telah dibuka dalam sebuah siniar.

Pihak Richard pun menilai persoalan barang bukti dan dasar keterangan ahli akan menjadi poin penting dalam pembelaan mereka.

Namun, benar atau tidaknya seluruh keberatan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim demi menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article