MediaKeadilan.com – Rocky Gerung resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengamat politik, filsuf, dan akademisi tersebut masuk dalam jajaran 26 tokoh yang dilantik sebagai Wantimpres. Pelantikan ini sontak menarik perhatian publik.
Termakin, semasih belumnya Rocky Gerung dikenal sebagai sosok lantang melontarkan kritik tajam terhadap pihak pemerintah. Namun kini, ia masuk dalam lingkaran Istana.
Lantas apa tugas Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres dan berapa gajinya?
Kata Rocky Gerung: Sikap Saya Tetap
Seusai pelantikan, Rocky Gerung menerangkan bagaimana peran yang akan dijalankannya dalam menyerahkan pertimbangan kepada Presiden. Ia menegaskan sikapnya kritisnya tidak akan berubah.
“Ya kan cuman pindah, saya cuman pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break. Udah,” ungkapnya usai pelantikan di Istana Negara.
Mantan dosen UI tersebut menyebut, posisi Wantimpres bukan berarti menghilangkan sikap kritis. Menurutnya, justru kemampuan menyaksikan persoalan secara kritis menjadi untukan penting dari tugas dewan.
“Kalau mengkritik, dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik ya, beda tuh. Kritis terhadap kebijakan,” tambahnya.
Menurutnya, anggota Wantimpres dituntut memiliki keahlian serta ketajaman dalam membaca berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, kata Rocky, Wantimpres perlu menyaksikan suatu kebijakan secara makin mendalam, termasuk berbagai persoalan yang barangkali muncul setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Ia menilai setiap kebijakan pihak pemerintah berpotensi memunculkan persepsi yang berbeda. Karena itu, pertimbangan dari Wantimpres diharapkan dapat menjadi salah satu bahan untuk Presiden semasih belum mengambil keputusan.
“Tugas dewan merupakan mengingat dan menimbang dan memutuskan, penetapannya ada pada kepala negara. Jadi kita menciptakan pertimbangan, user-nya merupakan Bapak Presiden,” tandasnya.
Apa Sebenarnya Tugas Wantimpres?
Wantimpres merupakan lembaga negara yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedudukan, tugas dan haknya diatur melalui perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2026.
Dalam UU tersebut, anggota Wantimpres memiliki tugas menyerahkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pihak pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan, baik atas permintaan maupun tanpa diminta oleh Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara individual oleh anggota maupun secara bersama-sama sebagai satu kesatuan dewan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini
