RUU Satu Data Indonesia Siap Disahkan Besok di Paripurna, Ini Poin-Poin Pentingnya

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dalam pengambilan keputusan Tingkat I.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin langsung jalannya rapat persetujuan setelah mendengarkan pandangan mini fraksi dan pihak pemerintah.

Ia menginginkan RUU ini menjadi landasan kuat untuk tata kelola data nasional yang terintegrasi.

“Mudah-mudahan dapat kita laksanakan dan tentunya tetap menjaga bagaimana pelaksanaan RUU Satu Data ini jangan terjadi UU Dua Data, tetap Satu Data Indonesia. Satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, satu data Indonesia,” ujar Bob Hasan saat memimpin rapat.

Usai mendengar persetujuan dari seluruh anggota yang hadir, Bob Hasan mengimbau ketukan palu pengesahan demi mengangkut RUU ini ke tingkat setelah itu.

“Selanjutnya kami mengimbau persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang RUU Satu Data Indonesia dapat diproses makin lanjut sesuai perundang-undangan?” tanya Bob, yang disambut seruan “setuju” dan tepuk tangan peserta rapat.

“Tepuk tangan demi kita seluruh. Selesai telah, agenda setelah itu merupakan penandatanganan draf RUU Satu Data Indonesia bersama pihak pemerintah,” lanjutnya.

Proses pengambilan keputusan Tingkat II atau pengesahan RUU SDI menjadi Undang-Undang dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Semasih belumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan RUU SDI.

Pembahasan RUU inisiatif DPR RI ini melibatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah sesejumlah 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Pembahasan intensif telah dilakukan sejak pembentukan Panja pada 23 September 2026 bersama melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Draf RUU SDI yang disepakati terdiri dari 20 Bab dan 141 Pasal. Beberapa poin strategis yang diatur di dalamnya mencakup Data Dasar Nasional (DDN), penguatan kelembagaan Penyelenggara SDI di bawah Presiden, penggunaan teknologi digital bagaikan kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain, hingga standar keamanan siber serta ketentuan pidana terkait pengelolaan data.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article