MediaKeadilan.com – Keaparatur negara kementerianan Lingkungan Hidup Singapura atau National Environment Agency (NEA) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh korporasi di Indonesia yang diduga berkaitan bersama kebakaran lahan pemicu kabut asap lintas batas.
Dikutip dari laporan lamanr resmi NEA Singapura pada Jumat (16/10/2026), NEA menerbitkan Preventive Measure Notices berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Tujuh korporasi yang menyambut baik pemberitahuan tersebut merupakan PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
NEA mengimbau korporasi mengerahkan personel pemadam kebakaran demi memadamkan api dan mencegah penyebaran kebakaran di lahan yang dimiliki atau dikuasai mereka.
Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memengawali aktivitas pembakaran di lahan tersebut.
Selain itu, mereka wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA demi memadamkan api sekaligus mencegah kebakaran serupa terulang.
NEA menegaskan akan terus mengambil tindakan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura.
“NEA tetap berkomitmen demi mengambil tindakan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi yang melanggar dan terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan lembaga tersebut.
Sementara itu, laporan tersebut menyebutkan adanya konsesi perkebunan yang terkait bersama tiga korporasi, tempat kebakaran dan asap terdeteksi selama Agustus hingga September 2026.
Daftar Lengkap 7 Perusahaan Indonesia yang Ditegur Pemerintah Singapura:
PT Bumi Andalas Permai;
PT Bumi Mekar Hijau;
PT Paramitra Mulia Langgeng;
PT Sumatera Alam Anugerah;
PT SBA Wood Industries;
PT Hutan Lestari Raya;
PT Bangkanesia.
