MediaKeadilan.com – Mau menelepon teman atau rekan kerja yang tidak punya akun WhatsApp? Sekarang bukan lagi masalah.
WhatsApp menghadirkan fitur telepon tamu yang mebarangkalikan orang bergabung dalam panggilan tanpa wajib memiliki akun WhatsApp.
Cukup lewat tautan, mereka dapat ikut berbicara secara gratis bersama perlindungan enkripsi end-to-end.
Fitur ini menciptakan panggilan WhatsApp makin fleksibel, terutama ketika wajib menghubungi orang yang memakai aplikasi berbeda atau bahkan tidak memasang WhatsApp sama sekali.
Pengguna tak perlu mengimbau lawan bicara menciptakan akun termakin dahulu cuma demi bergabung dalam sebuah panggilan.
Meski begitu, ada satu syarat yang perlu diperhatikan: tautan panggilan cuma dapat dibuat oleh pengguna yang memiliki akun WhatsApp.
Orang tanpa akun cuma dapat bergabung sebagai tamu setelah membuka tautan dan mendapat persetujuan dari penyelenggara panggilan.
Cara Telepon Orang Tanpa Akun WhatsApp
Untuk menciptakan panggilan, pengguna cukup membuka tab Panggilan di WhatsApp, mengetuk ikon “+”, lalu memilih opsi demi menciptakan tautan panggilan. Tautan tersebut lalu dapat diuntukkan kepada orang yang ingin diajak berbicara.
Penerima tautan dapat membukanya melalui browser di komputer, memasukkan nama, lalu menunggu izin dari penyelenggara.
Setelah disetujui, mereka dapat bergabung dalam panggilan individu maupun grup yang menampung hingga 32 orang.
WhatsApp juga menyerahkan kendali kepada penyelenggara demi menjaga siapa saja yang dapat masuk.
Tamu akan ditempatkan di ruang tunggu semasih belum diizinkan bergabung dan dapat dikeluarkan dari panggilan kapan saja.
Ada pula batasan untuk peserta tamu. Mereka tidak dapat menyaksikan nomor telepon peserta lain, mengirim pesan, ataupun mengimbuhkan orang lain secara langsung ke panggilan.
Dengan begitu, orang yang bergabung melalui tautan tidak otomatis memperoleh akses ke seluruh fitur komunikasi WhatsApp.
