Sosok Arief Kurniawan Pengendali Korupsi Nikel Sultra Terlacak di Luar Negeri

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa sosok AK alias Arif Kurniawan yang muncul dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025, tengah berada di luar negeri.

“Posisi AK sampai bersama pada saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia, namun berdasarkan tim penyidik menjalankan pengkajian, bekerja sama bersama instansi yang lain, dari perlintasan, pada saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Saiful menyebutkan bahwa penyidik telah bekerja sama bersama pihak imigrasi demi mencari keberadaan AK.

Ia juga menyebut bahwa dugaan keterlibatan AK dalam kasus korupsi tata kelola nikel ini berasal dari keterangan 38 saksi yang telah diperiksa.

“Pada pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali merupakan dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sesejumlah 38 orang saksi, bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini merupakan Saudara AK,” katanya.

Adapun tim penyidik pada Jampidsus tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013–2025 yang diduga melibatkan AK.

Sosok AK semasih belumnya diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak pengendali korporasi-korporasi yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Saiful menerangkan bahwa terdapat sejumlah korporasi yang menjalankan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-korporasi tersebut dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat.

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada tahun 2015. Akan namun, izin kedua korporasi tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sesejumlah tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua korporasi tersebut ditolak oleh aparatur negara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara lantaran wilayah izin sewajibnya dikembalikan kepada negara.

Namun, lantaran adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut.

Selain itu, dalam proses pengelolaan pertambangan, korporasi-korporasi tersebut diduga menyerahkan suap kepada penyelenggara negara demi memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar dapat menjalankan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.

Saiful mengimbuhkan, pada saat ini AK masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article