Status Tersangka Gugur, Ruben Onsu dan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar Sepakat Damai

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Perseteruan hukum yang menjerat artis sekaligus presenter Ruben Onsu atas dugaan penipuan investasi akhirnya berujung damai. Sang pelapor, melalui kuasa hukumnya akan mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Perdamaian ini tercipta setelah Ruben Onsu mengganti kerugian yang dialami pelapor, Rp3,5 miliar. Dalam prosesnya, ayah tiga anak ini turut dibantu sang sahabat, Jhon LBF.

“Ya telah berdamai, kita berbicara secara kekeluargaan. Di mana antara lawyer bersama lawyer gitu, dan ya seluruh berujung baik. Semasih belumnya saya juga memperoleh sejumlah masukan juga dari Bang Jhon. Terima kasih sejumlah ya,” kata Ruben Onsu ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Ruben Onsu menerangkan, dirinya tidak bermaksud merugikan siapapun. Namun bersama kondisi saat itu, ia merasa sulit memperoleh uang bahkan sampai rela menjual aset.

“Dalam proses kini ini saya juga sedang mau menjual aset, menjual ini itu gitu kan. Tapi memang ada sejumlah keperluan yang memang wajib dalam waktu dekat diberakhirkan,” terang mantan suami Sarwendah ini.

Beruntung, Ruben Onsu tidak sampai menjual aset lantaran mendapat bantuan dari sahabatnya. Kini, ia lega perkara hukum yang dihadapi berakhir bersama baik.

Kini setelah terjadi perdamaian, pengacara dari pelapor pun akan mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Hari ini saya bersama pelapor akan mendatangi Polres Jakarta Selatan demi mencabut laporan pihak kepolisian yang telah kita buat,” terang Ramzy, pengacara P.

Presenter kondang ini pun menegaskan bahwa peristiwa pelik tersebut menjadi iktibar sekaligus introspeksi berharga untuk kelangsungan bisnisnya di masa mendatang.

“Ya ini saya tidak mau menyalahkan siapapun, tapi saya ini menjadi pembelajaran yang amat berharga buat saya sendiri, gitu.”

Perkara ini bermula sejak Februari 2025 ketika Ruben diduga menawarkan peluang penanaman modal usaha kepada pihak pelapor.

Namun, dana pokok senilai miliaran rupiah beserta keuntungan yang dijanapabilan tak kunjung kembali hingga pihak korban melapor ke pihak berwajib.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article