MediaKeadilan.com – Pelaku usaha restoran yang memiliki jaringan cabang di berbagai daerah tidak wajib mengajukan sertifikasi halal demi seluruh outlet secara bersamaan. Sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing outlet.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menerangkan setiap outlet tetap wajib melalui pemeriksaan. Sebab, bahan dan proses produksi di setiap lokasi dapat berbeda.
Menurut Mamat, satu sertifikat yang dimiliki kantor pusat atau sebuah brand tidak otomatis menciptakan seluruh outlet dinyatakan telah bersertifikat halal.
“Karena di setiap outlet dia menjalankan proses produksi. Di situ ada bahannya, di situ ada proses produksi,” kata Mamat dalam acara Wajib Halal Oktober 2026 di Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Meski begitu, tersangka usaha tidak perlu menunggu seluruh cabang siap demi mengajukan sertifikasi. Outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat makin dulu diajukan demi menjalani pemeriksaan.
Mamat mencontohkan sebuah brand memiliki 100 outlet, namun baru 30 outlet yang siap disertifikasi. Dalam kondisi tersebut, pengusaha dapat mengajukan sertifikasi demi 30 outlet termakin dahulu.
“Nanti tergantung kepada misalkan yang punya 100, mampunya baru 30. Ya telah, boleh. Diajukan 30. Tapi diperiksa sampai ke auditor,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, sertifikasi halal cuma berlaku untuk outlet yang telah diajukan dan menjalani seluruh proses pemeriksaan. Outlet lain yang masih belum diperiksa masih belum dapat mencantumkan klaim sebagai outlet bersertifikat halal.
“Karena kita tidak dapat menjamin yang lainnya yang masih belum diperiksa itu dapat diperiksa halal,” pungkas Mamat.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini
