MediaKeadilan.com – Dinamika politik di Kabupaten Indramayu mendadak bergolak. Wakil Bupati Syaefudin resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi hingga belasan miliar Rupiah.
Menanggapi situasi genting ini, Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya memecah keheningan bersama melontarkan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat sekitar dan para pemilihnya.
Langkah penahanan tersebut mengejutkan publik di Kota Mangga. Pasalnya, kepemimpinan hasil Pilkada Indramayu 2024 itu tengah menjadi tumpuan harapan masyarakat sekitar yang mendambakan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan.
Melihat keresahan masyarakat sekitar dan riuhnya perbincangan di media sosial, Lucky Hakim langsung angkat bicara.
Mantan bintang sinetron ini menepis anggapan bahwa sikap diamnya selama ini merupakan bentuk menghindar, melainkan murni demi menghormati supremasi hukum.
“Saya wajib sampaikan bahwa saya amat prihatin terkait masalah ini. Selama ini saya sengaja tidak mau sejumlah berkomentar lantaran bukan kapasitas saya demi menanggapi kasus hukum Pak Wabup sejak awal berstatus tersangka. Saya menghormati proses hukum dan tidak mau memperkeruh keadaan,” tutur Lucky Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/10/2026).
Jamin Pelayanan Publik Tak Lumpuh
Ketiadaan figur wakil kepala daerah sontak memicu kekhawatiran publik perihal stabilitas roda pihak pemerintahan.
Menjawab keraguan tersebut, Lucky bergerak cepat mengonfirmasi seluruh gerbong birokrasi tetap melaju melayani kepentingan masyarakat sekitar.
“Setelah adanya penahanan, desakan publik semakin tinggi terkait roda pihak pemerintahan. Saya tegaskan, insya Allah roda pihak pemerintahan tetap berjalan bersama baik dan lancar. Semua kedinasan tetap fokus pada tugasnya masing-masing bersama orientasi utama optimalisasi pelayanan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Untuk mengisi kekosongan peran strategis di lapangan, Lucky telah menyiapkan skema pelimpahan tugas administratif kepada jajaran birokrasi teknis.
“Pengalihan tugas kepada Sekda dan jajaran kedinasan telah disiapkan demi menopang tugas yang semestinya diemban Wabup. Jadi insya Allah aman dan tetap berjalan normal, meski beliau tengah menjalani proses hukum,” imbuhnya.
Duduk Perkara Kasus Rp18,79 Miliar
Kasus hukum yang menjerat Syaefudin bermula dari rekam jejak jabatannya di masa lalu yakni saat ia menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dewan kurun waktu 2022–2025.
