MediaKeadilan.com – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menyoroti wacana aturan baru mengenai syarat pencalonan kepala negara dan wakil kepala negara pada Pemilu 2029 yang mewajibkan dukungan minimal dua fraksi di DPR RI.
Disampaikan Adi, bahwa kekhawatiran publik amat beralasan terkait hal itu. Pasalnya aturan tersebut dipandang sebagai benteng penghalang (barrier) untuk figur potensial yang tidak memiliki basis dukungan di Senayan.
Hambatan ini terutama menyasar para tokoh non-partai, elite non-parlemen, serta figur yang berafiliasi bersama partai baru atau partai yang tidak berhasil lolos ke DPR RI.
“Anies berat bila kondisinya semacam ini, yang punya peluang AHY dan Cak Imin, lantaran cuma butuh satu fraksi lagi demi maju,” kata Adi saat dihubungi MediaKeadilan.com, Selasa (22/9/2026).
Adi menyebut Anies Baswedan menjadi salah satu figur utama yang diperkirakan bakal kehilangan peluang apabila aturan ini disetujui. Tanpa dukungan dari partai pemilik fraksi di DPR RI, langkah Anies menuju kontestasi Pilpres 2029 ditentukan menemui tembok tebal.
“Kalau ini lalu lahir sebagai sebuah aturan, disetujui nantinya, orang bagaikan Anies Baswedan itu akan dianggap kesulitan demi dapat maju di 2029,” ujarnya.
Meskipun pada saat ini Anies kerap dikaitkan bersama Partai Gerakan Rakyat, kelolosan partai baru tersebut sebagai peserta pemilu tetap tidak memberi dampak signifikan.
Pasalnya, hak pengusungan capres berdasarkan aturan baru tersebut secara eksklusif cuma dimiliki oleh partai yang sukses menduduki kursi parlemen pusat.
“Sekalipun misalnya nanti Partai Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta pemilu, itu pun juga tidak cukup demi mengusung Anies sebagai calon kepala negara. Karena bila soal aturan maju capres-cawapres itu wajib dukungan minimal dua fraksi, kan itu cuma berlaku demi partai yang ada di lolos parlemen,” tuturnya.
“Di atas kertas bagaikan itu, tapi kita tidak tahu apakah akan ada partai yang kembali sodorkan dukungan ke Anies maju pilpres bagaikan 2024 lalu,” katanya mengimbuhkan.
Selain Anies Baswedan, aturan ini dinilai secara strategis membatasi ruang gerak dan manuver politik kekuatan Solo yang diwakili Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal ini tak lepas dari asosiasi politik Jokowi bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hingga kini masih belum sukses menembus Senayan.
“Ini juga akan mempersulit bagaimana Pak Jokowi bermanuver, lantaran apapun judulnya Pak Jokowi pada hari ini itu kan terasosiasi atau teridentifikasi untukan dari keluarga besar PSI. Kita pun juga tahu bahwa PSI per pada hari ini itu tidak lolos ke parlemen,” ujarnya.
Kondisi PSI yang tidak memiliki kursi di DPR RI secara otomatis menutup pintu untuk partai tersebut demi mengajukan pasangan calon. Oleh lantaran itu, spekulasi publik berkembang bahwa aturan dua fraksi sengaja dirancang demi meredam pengaruh dua kekuatan politik tersebut.
“Jadi itulah yang lalu dikait-kaitkan oleh sejumlah pihak, ‘oh ini sebagai upaya demi mencegah Anies, oh ini merupakan sebagai upaya demi menutup ruang geraknya Pak Jokowi’ begitu,” jelas dia.
Di sisi lain, publik sempat mengaitkan wacana aturan ini bersama upaya membendung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuju panggung pilpres. Namun, Adi menganggap spekulasi mengenai KDM tidak rasional apabila dihadapkan langsung bersama Prabowo Subianto.
